Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPAI Akan Bebaskan 7 Tersangka Kasus Bullying

image-gnews
Salah satu siswa SMA Don Bosco Pondok Indah yang diduga melakukan penganiayaan terhadap juniornya tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, (31/7). Sebanyak 9 siswa Don Bosco dan seorang satpam akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Tempo/Tony Hartawan
Salah satu siswa SMA Don Bosco Pondok Indah yang diduga melakukan penganiayaan terhadap juniornya tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, (31/7). Sebanyak 9 siswa Don Bosco dan seorang satpam akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam Shaleh mengatakan pihaknya akan mengupayakan untuk membebaskan tujuh tersangka pelaku bullying di SMA Seruni Don Bosco, Pondok Indah, dari tahanan kepolisian. Untuk itu, pihaknya akan melakukan mediasi dengan keluarga korban dan pelaku, serta pihak sekolah.

"Sedang upayakan melalui mediasi, hari ini rencana mediasinya," kata Asrorun saat dihubungi Tempo, Sabtu, 4 Agustus 2012.

Menurut dia, para pelaku sudah menyadari bahwa perbuatannya itu tidak benar. Ia berharap proses pembelajaran secara normal bagi para pelaku, mengingat semua pelaku masih berusia 17 tahun. Asrorun mengatakan, mengeluarkan tersangka dari sekolah bukan solusi yang tepat. Sudah menjadi tugas sekolah untuk memberikan pendidikan, bukan hanya pelajaran saja, tapi juga pembinaan.

"Di mana pun nantinya mereka (tersangka) bersekolah, pendidikan tetap penting untuk mereka," katanya.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan akhirnya menahan tujuh tersangka pelaku bullying di SMA Seruni Don Bosco, Pondok Indah. Penahanan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku karena tindakannya sudah mengarah kepada penganiayaan dan pengeroyokan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan mengatakan, penahanan ketujuh tersangka selama 20 hari ke depan, dan diperpanjang 10 hari. "Karena mereka usianya rata-rata masih 17 tahun, maka ditahan 20 hari, lalu diperpanjang 10 hari, hingga berkas kami kirim ke kejaksaan," kata Hermawan kepada Tempo, Jumat, 3 Agustus 2012.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketujuh tersangka semuanya berumur 17 tahun, yang berinisial AA, AK, KA, RR, RJ, SA, dan GC. Mereka ditahan di Polres Jakarta Selatan sejak Kamis, 2 Agustus 2012, sekitar pukul 16.00. "Surat penahanan sudah kami berikan kepada keluarga tersangka," ujar Hermawan.

Kasus ini berawal dari seorang siswa baru yang mengikuti masa orientasi siswa (MOS) di SMA Seruni Don Bosco, yang diduga menjadi korban bullying. Siswa berinisial A ini mengaku dipukul dan disundut rokok di sekolah oleh kakak kelasnya. Orang tua korban melaporkan kasus kekerasan ini ke Polres Jakarta Selatan, Rabu, 25 Juli 2012.

AFRILIA SURYANIS

Berita Lain:
Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UIN Gugat Polisi
3 Alasan Polisi Tahan 7 Tersangka Kasus Don Bosco
Cegah Bullying, Ospek Diganti dengan Festival
AK-47 Milik Sabhara Meletus, 2 Pengunjung Mal Luka
Polisi:Tersangka Don Bosco Anggap Kekerasan Normal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

15 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.