TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangguhkan penahanan tujuh tersangka pelaku kekerasan (bullying) di SMA Seruni Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu 4 Agustus 2012. Penangguhan penahanan buah kesepakatan mediasi antara keluarga korban, keluarga tersangka, tersangka, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
"Hasil mediasi saling memaafkan dan kami sepakat untuk menangguhkan penahanan mulai sore ini," kata Kepala Resor Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Imam Sugianto usai mediasi di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu 4 Agustus 2012.
Menurut Imam, penahanan yang sudah sempat dijalani para tersangka selama dua hari sudah cukup menjadi pelajaran. Dia meminta ketujuh siswa tidak mengulangi perbuatannya melakukan kekerasan terhadap adik-adik kelasnya.
Lewat penangguhan itu, para tersangka dikembalikan kepada pihak sekolah untuk dilakukan pembinaan bersama dengan KPAI. "Nantinya kasus ini akan ditindaklanjuti sampai ke Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan Nasional," kata Imam lagi.
Namun, penangguhan penahanan tak menghentikan proses penyidikan terhadap kasus bullying. Pihak keluarga korban juga belum mencabut pengaduannya. "Penangguhan penahanan belum tahu sampai kapan, ke depan kami akan analisa dan gelar perkara kembali," ujar Imam.
Seperti diketahui, sebanyak tujuh siswa Kelas XII Seruni Don Bosco ditetapkan sebagai tersangka setelah orang tua dari satu diantara korban bullying mengadu ke polisi pada 25 Juli 2012. Pengaduan berdasarkan bukti lebam akibat pemukulan dan luka sundut rokok di tengkuk.
Polisi memutuskan menahan para tersangka dengan alasan tindakan para siswa senior itu termasuk kejahatan. Terlebih lagi mereka dianggap tak menyesali perbuatannya dan dituding berupaya menghilangkan barang bukti.
AFRILIA SURYANIS