Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Polisi Ini Minta KPK Dievaluasi

image-gnews
Di Balik Pagar Korps Polisi
Di Balik Pagar Korps Polisi
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Purnawirawan polisi yang kini menjadi pengamat masalah kepolisian, Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto, meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sisno mengingatkan bahwa lembaga antirasuah ini hanya bersifat sementara.

“KPK ini adhoc saja dan tugasnya membantu lembaga penegak hukum permanen yakni Kepolisian dan Kejaksaan,” kata mantan Kapolda Sulawesi Selatan ini, Sabtu 4 Agustus 2012. Sisno menilai tugas KPK selain asistensi polisi, juga semata-mata melakukan pencegahan korupsi.

Di banyak negara lain, kata Sisno, lembaga semacam KPK hanya dipertahankan selama dua periode kepemimpinan saja. “Selanjutnya, lembaga hukum permanen biasanya sudah bisa melakukan tugas pemberantasan korupsi sendiri,” katanya. Sekarang ini, menurut Sisno, polisi dan jaksa sudah bisa menangani tugas KPK. Kepemimpinan KPK sendiri sekarang sudah memasuki periode ketiga. 

“Selain itu, perlu dipertimbangkan, biaya operasional KPK itu besar sekali, padahal kasus yang mereka tangani tidak lebih banyak dari polisi dan jaksa,” kata mantan Kabid Humas Mabes Polri ini. “Jadi memang KPK perlu dievaluasi,” katanya lagi.

Jika cara berpikir mantan polisi ini masih dianut para perwira aktif saat ini di Mabes Polri, tak heran jika sekarang KPK dan Bareskrim Polri bersitegang soal pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tersangka utama kasus ini adalah Irjen Polisi Djoko Susilo, mantan Gubernur Akademi Kepolisian. Meski menyangkut korupsi di tubuh institusinya sendiri, polisi bersikeras menanganinya. Kengototan polisi ini menimbulkan kecurigaan publik mengingat sesuai UU KPK, seharusnya kasus yang sudah ditangani KPK tidak bisa diganggu lembaga penegak hukum lain.

INDRA WIJAYA

Berita Terpopuler:
Ceramah SARA, Ini Pernyataan Rhoma Irama

Kicauan Luna Maya Soal Foto Mirip Dirinya

5 Kejanggalan Kasus Simulator SIM

Anak Buah yang Pernah Menyulitkan Presiden SBY

Macaulay Culkin Hidupnya Tinggal 6 Bulan?

Polemik Rhoma Irama, Jokowi Nyanyi ''Darah Muda'' 

Dituding Sebarkan Foto Luna Maya Mabuk, Tyas Kaget

Jokowi Tak Akan Laporkan Rhoma Irama

Punya Bokong Gede Bisa Terhindar Diabetes

Djoko Susilo Dinonaktifkan Sebagai Gubernur Akpol

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.


Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi diam di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.


Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Ilustrasi Gedung KPK
Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.


Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

KPK Rampungkan Pemeriksaan Aris Budiman
Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.


Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.


Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kiri) menerima kedatangan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.


Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.


Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.