Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Diminta Selesaikan Konflik KPK vs Polisi  

image-gnews
Lukman Hakim Saifuddin. dok. TEMPO/Nickmatulhuda
Lukman Hakim Saifuddin. dok. TEMPO/Nickmatulhuda
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saifuddin menilai sengkarut penanganan kasus korupsi pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi oleh Markas Besar Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa disudahi. Caranya, dengan mengajukan uji materi atau judicial review Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi.

“Agar ada kepastian hukum, masyarakat bisa meminta MK untuk menguji materi UU KPK. Harapannya, Mahkamah bisa secepatnya mengeluarkan putusan sela yang sifatnya mengikat, untuk meredakan ketegangan antara KPK dengan Polri,” ujar Lukman di Jakarta, Ahad, 5 Agustus 2012.

Uji materi UU KPK oleh MK diharapkan bisa menghasilkan tafsiran atas “sengketa” kewenangan terkait pelaksanaan UU dimaksud. “Konflik yang berlarut-larut antara kedua lembaga itu disayangkan karena mengancam sendi kehidupan kenegaraan,” kata Lukman yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Menurut Lukman, sebenarnya “konflik” antara KPK dengan Mabes bisa diselesaikan jika Presiden turun tangan, dan menginstruksikan agar penanganan hukum terhadap kasus korupsi simulator ujian SIM diselesaikan berdasar UU KPK. Presiden, kata Lukman, tak perlu takut dikira intervensi. “Presiden justru dituntut menggunakan otoritasnya untuk menyelesaikan sengketa.”

Saat dikonfirmasi, pengamat hukum dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Hifdzil Alim menilai Mabes tak ubahnya melakukan perbuatan melawan hukum atau unlawful action. Menurut Hifdzil, sikap Polri yang menyatakan tetap melanjutkan penyidikan kasus korupsi simulator ujian SIM bertentangan dengan undang-undang.

Ia menjelaskan, Pasal 50 UU KPK secara tak langsung memerintahkan Polri menghentikan pengusutan kasus tersebut. Pasal 50 ayat 3 mengatur, jika KPK sudah melakukan penyidikan kasus korupsi, maka Kepolisian dan Kejaksaan tak berwenang menyidik kasus yang sama. Adapun Pasal 50 ayat 4 menyatakan, jika KPK, Polri, dan Kejaksaan mengusut kasus yang sama, maka Polri dan Kejaksaan harus segera menghentikan penyidikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mabes Polri bersikeras terlibat penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator ujian SIM. Lima orang tersangka ditetapkan Polri, menyusul penetapan empat orang tersangka kasus yang sama oleh KPK. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kasus korupsi simulator SIM telah dikirim Mabes ke Kejaksaan Agung.

Kelima tersangka yang ditetapkan Polri adalah bekas Wakil Kepala Korps Lantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ketua Panitia Pengadaan Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, Bendahara Korps Lantas Komisaris Legimo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, dan Direktur Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Santoso.

Adapun KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Didik, Sukotjo, Budi, dan Gubernur Akademi Kepolisian yang juga bekas Kepala Korps Lantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Penyelidikan kasus ini dimulai KPK sejak Januari lalu, dan naik ke penyidikan pada 27 Juli 2012.

ISMA SAVITRI

Berita Terpopuler:
Pintu KPK Digembok, Pengamanan Siaga

KPK: Langkah Polisi Persulit Kami

KPK Siap Layani Tantangan Polisi

Begini Jaringan Pornografi Anak Itu Terendus

Perenang Keturunan Jawa, Idola Baru Belanda

SBY Salahkan Pemberitaan Media Soal Rohingya

Jaringan Pornografi dan Kanibalisme Anak Terkuak

SBY Diminta Tak Minta Maaf pada Korban 1965

Politikus PPP, Golkar, PDIP Minta SBY Turun Tangan

BEC Tero Batal Kontrak Titus Bonai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

55 menit lalu

Pendukung Prabowo-Gibran dan para pendukung Anies-Muhaimin terlibat bentrokan saat menggelar aksi di area Patung Kuda, Jakarta, 19 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di pada Pukul 15.00.


Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

"Kami tunggu dedikasi Prabowo-Gibran untuk Indonesia," bunyi salah satu pesan di karangan bunga tersebut.


Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

1 jam lalu

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aksi Bersama Menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) Adil dan Benar mendengarkan kutbah shalat Jumat di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat 19 April 2024. Massa pengujuk rasa gabungan dari sejumlah elemen tersebut menuntut MK dapat memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

Majelis Hakim MK yang menyidang perkara ini tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Hakim diminta melihat substansi.


Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

1 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

Amicus curiae dinilai sebagai indikasi kepedulian terhadap peradilan. Sedangkan yang lain menyebut adanya potensi intervensi terhadap MK.


Pendukung Prabowo-Gibran Batal Demo di MK, Imbauan hingga Tanggapan Gibran

2 jam lalu

Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka saat menghadiri di acara buka bersama di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bersyukur karena telah memenangkan Pemilu 2024 meskipun masih ada tahapan-tahapan yang belum mengesahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pendukung Prabowo-Gibran Batal Demo di MK, Imbauan hingga Tanggapan Gibran

Prabowo meminta para pendukungnya membatalkan rencana aksi di MK. Apa tanggapan Gibran?


Hadiri Demo di MK, Eks Menag Fachrul Razi Tuntut Hakim Buat Keputusan yang Adil

2 jam lalu

Menteri Agama periode 2019-2020, Jenderal (Purn) Fachrul Razi memberikan keterangan dalam acara konferensi pers Tokoh Bangsa di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2024. Dalam konferensi pers tersebut tokoh bangsa yang terdiri dari Wakil Presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla, tokoh muslim Indonesia Din Syamsuddin, pendeta Kristen Sherphard Supit dan para akademisi menyinggung soal politisasi bansos, serta menyuarakan gerakan pemilu jujur dan adil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hadiri Demo di MK, Eks Menag Fachrul Razi Tuntut Hakim Buat Keputusan yang Adil

Eks Menag turut hadir dalam unjuk rasa menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa pilpres.


Survei LSI: Kepercayaan ke MK Naik Jadi 73 Persen Efek Sidang Sengketa Pilpres

2 jam lalu

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan dalam pemaparan hasil survei yang dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023. ANTARA/Fath Putra Mulya
Survei LSI: Kepercayaan ke MK Naik Jadi 73 Persen Efek Sidang Sengketa Pilpres

Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, menyebut hasil survei menunjukkan MK mengalami tren peningkatan efek sidang sengketa hasil pilpres 2024.


Fakta-fakta Rencana Demo Pendukung Prabowo-Gibran di Depan Gedung MK

3 jam lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Fakta-fakta Rencana Demo Pendukung Prabowo-Gibran di Depan Gedung MK

Seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran disebut akan berunjuk rasa di depan Gedung MK hari ini. Tapi Prabowo melarang, seperti apa faktanya?


H-3 Putusan Sengketa Pilpres: Demo AMIN hingga Karangan Bunga Pendukung Prabowo-Gibran

3 jam lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
H-3 Putusan Sengketa Pilpres: Demo AMIN hingga Karangan Bunga Pendukung Prabowo-Gibran

H-3 putusan sengketa Pilpres 2024 di MK terjadi demo, pengiriman karangan bunga hingga keamanan diperketat.


Guru Besar UI Sebut Putusan MK Jadi Ujian Indonesia sebagai Negara Hukum

3 jam lalu

Peneliti Pusat Studi Politik Hukum Kepemiluan dan Demokrasi atau PoshDem Universitas Andalas, Feri Amsari, bersama Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, dalam dalam Diskusi Media: Landmark Decision MK yang digelar MMD Initiative di Gado-Gado Boplo Cikini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Defara
Guru Besar UI Sebut Putusan MK Jadi Ujian Indonesia sebagai Negara Hukum

Guru Besar Antropologi Hukum UI , Sulistyowati Irianto, mengatakan putusan MK soal sengketa pilpres 2024 akan menjadi landmark decision.