TEMPO.CO, Jakarta - Manager Pendidikan SMA Seruni Don Bosco Ibnoe Markatab menyatakan akan memberi sanksi edukasi kepada tujuh tersangka pelaku bullying di SMA Don Bosco. Sanksi edukasi tersebut yaitu, mengembalikan kepada orang tuanya dan nantinya akan diikutkan dalam bimbingan konseling dari ahli dan psikolog.
"Kalau dalam dua hari konseling psikolog menyatakan normal, baru mereka boleh mengikuti sekolah lagi," kata Ibnoe usai melakukan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 4 Agustus 2012.
Menurut dia, kalau tersangka sudah normal kembali kondisi psikologisnya kenapa harus dikeluarkan. Untuk sementara ini, tujuh tersangka itu dirumahkan dan tidak bersekolah selama 6 hari kerja. "Kalau kondisi psikologisnya tidak bisa kembali normal, itu bukan ranah kami lagi," ujarnya.
Sore ini, tujuh tersangka pelaku bullying di SMA Seruni Don Bosco, Pondok Indah, ditangguhkan penahanannya. Penangguhan ini dilakukan mulai Sabtu sore atas kesepakatan mediasi antara keluarga korban, keluarga tersangka, tersangka, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, di Polda Metro Jaya.
"Hasil mediasi, mereka saling memaafkan," kata Kepala Resor Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Imam Sugianto.
Imam menilai penahanan selama dua hari terhadap tujuh tersangka sudah dapat memberikan pelajaran kepada mereka agar tidak mengulangi perbuatannya. Untuk itu, tersangka dikembalikan kepada pihak sekolah untuk dilakukan pembinaan bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Tujuh tersangka tersebut semuanya berusia 17 tahun dengan inisial AA, AK, KA, RR, RJ, SA, dan GC. Mereka ditahan di Polres Jakarta Selatan sejak Kamis, 2 Agustus 2012, sekitar pukul 16.00.
AFRILIA SURYANIS
Berita terkait:
Korban Bullying Don Bosco Kembali Bersekolah
Orientasi Murid Baru SMA Don Bosco Makan Korban
Begini Kronologi Bullying di SMA Don Bosco
Korban Bullying SMA Don Bosco Diduga Juga Diculik
Kata Menteri Pendidikan Soal Bullying di Don Bosco