Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Tersangka Bullying Don Bosco Wajib Konseling  

image-gnews
Salah satu siswa SMA Don Bosco Pondok Indah yang diduga melakukan penganiayaan terhadap juniornya tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, (31/7). Sebanyak 9 siswa Don Bosco dan seorang satpam akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Tempo/Tony Hartawan
Salah satu siswa SMA Don Bosco Pondok Indah yang diduga melakukan penganiayaan terhadap juniornya tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, (31/7). Sebanyak 9 siswa Don Bosco dan seorang satpam akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Manager Pendidikan SMA Seruni Don Bosco Ibnoe Markatab menyatakan akan memberi sanksi edukasi kepada tujuh tersangka pelaku bullying di SMA Don Bosco. Sanksi edukasi tersebut yaitu, mengembalikan kepada orang tuanya dan nantinya akan diikutkan dalam bimbingan konseling dari ahli dan psikolog.

"Kalau dalam dua hari konseling psikolog menyatakan normal, baru mereka boleh mengikuti sekolah lagi," kata Ibnoe usai melakukan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 4 Agustus 2012.

Menurut dia, kalau tersangka sudah normal kembali kondisi psikologisnya kenapa harus dikeluarkan. Untuk sementara ini, tujuh tersangka itu dirumahkan dan tidak bersekolah selama 6 hari kerja. "Kalau kondisi psikologisnya tidak bisa kembali normal, itu bukan ranah kami lagi," ujarnya.

Sore ini, tujuh tersangka pelaku bullying di SMA Seruni Don Bosco, Pondok Indah, ditangguhkan penahanannya. Penangguhan ini dilakukan mulai Sabtu sore atas kesepakatan mediasi antara keluarga korban, keluarga tersangka, tersangka, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, di Polda Metro Jaya.

"Hasil mediasi, mereka saling memaafkan," kata Kepala Resor Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Imam Sugianto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Imam menilai penahanan selama dua hari terhadap tujuh tersangka sudah dapat memberikan pelajaran kepada mereka agar tidak mengulangi perbuatannya. Untuk itu, tersangka dikembalikan kepada pihak sekolah untuk dilakukan pembinaan bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Tujuh tersangka tersebut semuanya berusia 17 tahun dengan inisial AA, AK, KA, RR, RJ, SA, dan GC. Mereka ditahan di Polres Jakarta Selatan sejak Kamis, 2 Agustus 2012, sekitar pukul 16.00.

AFRILIA SURYANIS

Berita terkait:
Korban Bullying Don Bosco Kembali Bersekolah

Orientasi Murid Baru SMA Don Bosco Makan Korban

Begini Kronologi Bullying di SMA Don Bosco

Korban Bullying SMA Don Bosco Diduga Juga Diculik

Kata Menteri Pendidikan Soal Bullying di Don Bosco

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

19 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.