TEMPO.CO , Kupang - Pemerintah Timor Leste membantah pembangunan kantor CIQ (Costumer, Imigrasi dan Karantina) di Haumeni Ana, Kecamatan Bikomi Naiulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, yang disengketakan berada di zona netral. Karena, pembangunan berada di wilayah Timor Leste.
"Sebenarnya lokasi itu bukan zona konflik karena berada di wilayah Timor Leste, cuma sayangnya kurang sosialiasi kepada Indonesia," kata Konsul Timor Leste di Kupang, Feliciano da Costa yang dihubungi Tempo, Ahad, 5 Agustus 2012.
Dalam perundingan antara Indonesia-Timor Leste mengenai batas wilayah, menurut dia, hanya ada satu opsi wilayah RI atau wilayah Timor-Leste, jadi tidak ada zona netral. "Tidak ada zona netral dalam perudindangan kedua negara," katanya.
Pada tahun 2005, katanya, zona itu dikatakan netral oleh United Nation (PBB) untuk digunakan sebagai kawasan koordinasi keamanan antara TNI dan UN, fasilitasi pembangunan pasar bagi warga di perbatasan, dan digunakan sebagai tempat rekonsiliasi antara masyarakat eks Timtim dengan masyarakat Pasabe, distrik Oecusee, Timor Leste.
"Zona itu digunakan untuk itu, namun pembangunannya masih di wilayah Timor Leste," katanya.
Sebelumnya, warga perbatasan Indonesia dan Timor Leste di Haumeni Ana, Kecamatan Bikomi Naiulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, sempat terlibat bentrok, terkait penolakan warga atas pembangunan kantor Imigrasi Timor Leste di wilayah zona netral kedua negara.
Gubernur NTT Frans Lebu Raya mengingatkan warga agar bisa menahan diri, dan meminta agar lokasi itu dikosongkan, karena termasuk zona netral yang masih disengketakan.
YOHANES SEO