Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Agar Langit Tuban Tak Berselimut Debu Kelabu  

image-gnews
Pabrik Semen Gresik di Tuban, Jawa Timur. TEMPO/Fatkhurrohman Taufiq
Pabrik Semen Gresik di Tuban, Jawa Timur. TEMPO/Fatkhurrohman Taufiq
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Matahari siang memancar amat terik di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Namun Kasno, 52 tahun, serta belasan petani lainnya tak berhenti berkebun. Mereka tak mengeluh. Peluh yang membasahi tubuh tak dibasuh.

Dengan peralatan sederhana, mereka membersihkan dan mambakar rerumputan yang mulai memenuhi ladang ketela yang ditanam di sela-sela aneka jenis pohon, seperti jati, mahoni, jeruk hingga mangga.

Bising dan debu sudah akrab bagi mereka. Maklum, persis di samping lahan kebun mereka, ratusan truk berukuran jumbo lalu lalang mengangkut batu kapur dari tambang kapur yang dieksploitasi PT Semen Gresik Tbk.

Kasno dan kawan-kawannya bukanlah petani seperti biasanya. Mereka adalah petani yang dipercaya mengelola green belt (sabuk hijau) di area tambang kapur milik PT Semen Gresik di Kabupaten Tuban.

Kasno telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1980-an. Dahulu lahan tersebut, menurut Kasno, adalah warisan orang tuanya. "Tapi sakniki sanes tanah kulo, sampun ditumbas Semen Gresik (sekarang sudah bukan lagi sawah saya, sudah dibeli PT Semen Gresik)," katanya.

Di kawasan green belt tersebut, PT Semen Gresik memang mempercayakan kepada petani yang dahulu sebagai pemilik lahan untuk tetap menggarapnya. Untuk tujuan menjadikan lahan berfungsi sebagai sabuk hijau menjadi dasar bagi PT Semen Gresik di Tuban memberdayakan petani seperti Kasno. Mereka tetap dibolehkan berkebun di lahan tersebut.

Staf Biro Bina Lingkungan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Tambang PT Semen Gresik, Kusnaedi, mengatakan bahwa petani seperti Kasno jumlahnya mencapai 400 orang. Mereka dipercaya menggarap kawasan green belt seluas 50 meter kali 4.000 meter, melingkari area pabrik dan tambang kapur seluas 800 hektare.

Kawasan Green Belt PT Semen Gresik Tuban melingkar di lima desa di Kecamatan Kerek dan Kecamatan Merakurak, mulai dari Desa Karanglo, Desa Pongpongan, Desa Temandang, Desa Mliwang hingga Desa Sumberarum.

Jumlah petani penggarap di kawasan green belt terdiri dari 8 kelompok tani di area penambangan batu kapur dan 2 kelompok tani di area penambangan tanah liat. "Tiap musim tanam kami berikan mereka bibit, juga pupuk. Tapi hasil panen kami tidak minta, itu murni untuk mereka," ujar Kusnaedi.

Kepedulian perusahaan yang telah berdiri sejak 1957 ini bukanlah tanpa alasan. Green Belt adalah bagian dari upaya PT Semen Gresik untuk menciptakan udara di kawasan pabrik tetap terjaga dari pencemaran. Apalagi pabrik semen yang berada di Tuban ini menghasilkan debu yang beterbangan dari 35-40 ton batu kapur yang diolah per jam sebagai bahan semen.

Meski PT Semen Gresik telah memiliki peralatan penangkap debu modern, seperti electrostatic precipitator (EP), juga cyclone, conditioneng tower dan bag hoese filter, namun keberadaan Green Belt tetap saja dibutuhkan sebagai filter alami yang mampu menciptakan oksigen bagi kawasan pabrik dan perkampungan penduduk di sekitar pabrik.

"Kami tak bisa membayangkan, bagaimana jika pabrik ini dilihat dari udara. Pasti seperti kawasan yang selalu tertutup kabut debu," kata Kepala Bagian Bina Lingkungan PT Semen Gresik, Suntoro.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sabuk hijau yang mengitari pabrik dan area tambang inilah yang dijadikan andalan untuk memfilter udara sekaligus menurunkan kadar emisi karbon dioksida (CO2).

Tak hanya itu. Perusahaan yang tiap tahun mampu memproduksi semen sebanyak 11,2 juta ton ini juga mereklamasi bekas lahan tambang di dekat pabrik seluas 20 hektare. Kawasan tersebut ditanami 43 ribu batang pohon mahoni. Hasilnya, di sekitar pabrik PT Semen Gresik Tuban kini mulai terlihat hutan mahoni yang membentang di antara lahan tambang kapur dan tanah liat.

Aneka inovasi juga dilakukan. Di antaranya dengan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar batu bara yang saat ini mencapai enam ribu ton per hari. Pemanfaatkan bio mass yang berasal dari sekam padi, serabut kelapa, serta bongol jagung adalah solusinya kendati hasilnya belum maksimal. "Kami mengalami kesulitan suplai bio mass. Suplai yang ada hanya mampu mencukupi 3,5 persen kebutuhan pembakaran di pabrik kami," ucap General Manager Commisioning Tuban IV, PT Semen Gresik, Otto Andri Priyono.

Meski demikian, hasil dari aneka inovasi yang dilakukan PT Semen Gresik Tuban setidaknya mampu menjadikan udara di kawasan pabrik tidak lagi seperti dongeng negeri berselimut kabut debu kelabu (putih kehitaman).

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan pada 2011, emisi dari cerobong seperti nitrogen dioksida rata-rata hanya 23,15 mikogram per meter kubik. Ini jelas jauh di bawah baku mutu yang dipatok pemerintah, yakni 1.000 mikrogram per meter kubik. Sulfur dioksida juga rata-rata hanya 1,79 mikogram per meter kubik, atau jauh di bawah baku mutu 800 mikrogram per meter kubik. Begitu juga partikulat debu dengan rata-rata hanya 14,66 mikogram per meter kubik, padahal baku mutu yang ditetapkan adalah 80 mikrogram per meter kubik.

Selain itu, clinker cooler juga rata-rata hanya 15,42 mikogram per meter kubik, padahal batasan baku matu 80 mikrogram per meter kubik. Coal mill pun berdasarkan hasil pengukuran rata-rata 46,89 mikogram per meter kubik, jauh di bawah baku mutu 80 mikrogram per meter kubik. Cement mill juga ditemukan rata-rata 15,24 mikogram per meter kubik, padahal baku mutu 80 mikrogram per meter kubik. Demikian pula cement packer rata-rata 10,65 mikogram per meter kubik, sedangkan batasan baku mutu 80 mikrogram per meter kubik.

Pengajar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga, Dr Suparto Wijoyo, mengatakan bahwa green industry yang diterapkan PT Semen Gresik patut diapresiasi. "Tapi ingat, ini bukan penebusan dosa lingkunan. Tiap perusahaan punya kewajiban ekologi untuk menjaga lingkungan," papar Suparto.

Green Belt maupun penghijauan di bekas kawasan tambang, kata Suparto, merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap perusahaan pertambangan. Hal itu mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.k/008.MPE/1995 tanggal 17 Juli 1995 tentang pencegahan dan penanggulangan perusakan dan pencemaran lingkungan pada kegiatan usaha penambangan umum.

Suparto menegaskan bahwa bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan PT Semen Gresik kepada warga sekitar juga merupakan keharusan. Apalagi sejak berlakunya undang-undang baru tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), setiap perusahaan plat merah memang diharuskan menjalankan CSR yang manfaatnya dirasakan secara langsung oleh rakyat. "Pemberian bibit dan lahan secara gratis bagi rakyat itu adalah CSR dan itu kewajiban," tuturnya.

Kini para petani dan warga sekitar pabrik, seperti Kasno, tetap berharap agar udara bersih terus terjaga. Kasno tidak lagi ingin desanya terus menerus berselimutkan kabut debu kelabu.

FATKHURROHMAN TAUFIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

17 hari lalu

Suasana Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN di Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.


Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

36 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.


Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Seorang penambang membawa 2 jerigen minyak solar yang telah diolah di penambangan tradisional desa Wonocolo, Kecamatan Kadewan, Bojonegoro, Kamis 11 September 2014. TEMPO/Fully Syafi
Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.


Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Ilustrasi pembalut. Freepik.com
Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan


Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar memberi keterangan terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan PT GSA pada Senin, 9 Oktober 2023. Foto: Istimewa
Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.


Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Pandawara Group. Instagram/PandawaraGroup
Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi


Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.


5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

Berikut ini penyakit polusi udara yang bisa menyerang warga Jabodetabek. Foto: Canva
5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.


Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Warga melihat pemandangan Kota Jakarta yang diselimuti polusi udara pada Selasa, 25 Juli 2023. Berdasarkan data IQAir pukul 16.29 WIB, Jakarta tercatat menjadi kota dengan kualitas udara dan polusi terburuk di dunia dengan nilai indeks 168 atau masuk kategori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.


Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

27 Juli 2023

Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Ecological Observation and Wetland Conservations (Ecoton) melakukan kegiatan susur sungai selama tiga hari, mulai 29 Agustus 2022. (Ecoton)
Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.