TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Djoko Susilo bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi.
Menurut pakar hukum pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, dan Indonesia Corruption Watch, dengan undang-undang tersebut akan ketahuan aliran uang tersangka yang terindikasi hasil korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menelusuri ke mana saja dugaan dana korupsi itu mengalir. “Setelah tuduhan korupsi, dengan munculnya laporan aliran dana, tanggal transaksi, dan tujuan transaksi, ini sudah mengindikasikan money laundering,” ujar Yenti, Minggu, 5 Agustus 2012. “KPK sangat mungkin dan sudah seharusnya menjerat Djoko Susilo dengan Undang-Undang Pencucian Uang.”
Dalam kasus pengadaan alat uji SIM ini, KPK menjerat Djoko dengan pasal penyalahgunaan wewenang. Kerugian akibat proyek itu ditaksir sebesar Rp 90-100 miliar.
Djoko disebut-sebut memiliki aset Rp 40 miliar berupa tanah dan bangunan di Surakarta, Jawa Tengah. Namun, dalam laporan kekayaan yang disampaikan ke KPK pada Juli 2010, harta Djoko tercatat hanya Rp 5,6 miliar.
Saksi kunci dari pihak swasta dalam kasus itu, Sukotjo S. Bambang, mengatakan dana suap proyek mengalir ke sejumlah pejabat tinggi kepolisian, antara lain kepada Djoko, yang saat itu menjabat Kepala Korps Lalu Lintas. Uang juga mengalir ke rekening Primer Koperasi Kepolisian Direktorat Lalu Lintas dan Tim Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri.
Anggota ICW, Donal Fariz, mengatakan penggunaan Undang-Undang Pencucian Uang sangat penting. Sebab, kata dia, tersangka yang merupakan petinggi kepolisian diduga memiliki banyak aset besar dan tersebar di banyak tempat.
Dengan undang-undang ini, KPK dapat menemukan aliran dana proyek senilai Rp 196 miliar itu. “Sangat mungkin muncul aktor-aktor lain dengan prinsip follow the money. KPK harus berani,” ujar Donal.
Pengacara Djoko, Hotma P.D. Sitompul, belum mau menanggapi desakan ini. Sebelumnya, dia mengancam akan memperkarakan KPK terkait dengan barang bukti yang disita penyidik dari kantor Korps Lalu Lintas. Menurut dia, dokumen tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus kliennya. ”Kami akan perkarakan ini,” ujar dia, Rabu pekan lalu.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan KPK belum menjerat Djoko dengan Undang-Undang Pencucian Uang. Menurut dia, Djoko masih dijerat dengan dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjadi Kepala Korps Lalu Lintas. “Belum sampai ke TPPU,” kata Johan.
AYU PRIMA | FRANSISCO ROSARIANS | BOBBY CHANDRA
Berita terkait:
Jenderal SIM di Balik Tembok Tinggi
Simsalabim Jenderal SIM
Simulator SIM, Anas Isyaratkan Dukung KPK
Cerita Simulator SIM Majalah Tempo April Lalu
Lika-liku Kasus Simulator SIM
Simsalabim Simulator SIM (Bagian 1 dari 3 tulisan)
Simsalabim Simulator SIM (Bagian 2 dari 3 tulisan)
Simsalabim Simulator SIM (3 dari 3)
KPK: Langkah Polisi Persulit Kami
KPK Siap Layani Tantangan Polisi