TEMPO.CO, Yogyakarta - Dua gerbang di sebuah rumah di Jalan Langenastran Kidul Nomor 7, Kelurahan Patehan, Kecamatan Keraton, Yogyakarta, terkunci rapat dengan gembok besar berwarna perak. Di antara dua gerbangnya, membentang tembok putih layaknya benteng selebar 15 meter dan tinggi satu setengah meter.
Saat Tempo melongok isi di balik tembok rumah, tak ada tanda-tanda aktivitas. Rumah itu sekilas kurang terawat. Air yang merembes dari eternit bocor serta rumput liar di halaman membuat rumah itu terlihat kusam ketimbang rumah elite lain di sekitarnya. “Betul, itu rumah Djoko Susilo,” kata Triyanto, kepala rukun tetangga setempat, kepada Tempo, Minggu, 5 Agustus 2012.
Djoko Susilo yang dia maksud adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjeratnya karena diduga korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 90-100 miliar.
Menurut laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Djoko disebut memiliki aset senilai Rp 40 miliar berupa tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi di kawasan Laweyan, Surakarta. Namun, dalam laporan kekayaan Djoko yang disampaikan ke KPK pada 20 Juli 2010, harta kekayaannya tercatat hanya Rp 5,6 miliar.
Djoko disebut-sebut juga memiliki lahan dan bangunan lain di Kelurahan Petahan ini. Tri mengungkapkan rumah dengan luas sekitar 500 meter persegi itu sudah dibeli Djoko sejak tiga tahun silam. “Harga tanah di sini sekitar Rp 1,5 juta per meter persegi, belum bangunannya,” kata dia.
Kepala Bagian Pemerintahan Kecamatan Keraton Yogyakarta, Affandi, kepada Tempo menuturkan, nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah di kompleks rumah Djoko saat ini sekitar Rp 802 ribu per meter persegi. Tapi biasanya di jual dengan harga Rp 2 juta per meter. “Itu kompleks elite karena banyak bangunan model tua,” ujar dia.
Di Depok, Jawa Barat, ada juga rumah yang disebutkan milik Djoko. Dibentengi tembok tiga meter, bangunan bernomor 69 itu tampak mencolok di Jalan Leuwinanggung, Tapos. Menurut warga bernama Bejo, lahan rumah dibeli secara bertahap sejak 2001 atas nama Suratmi, istri Djoko.
Selain Djoko, KPK menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Poernomo, Bendahara Korlantas Komisaris Legimo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Budi Santoso, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang.
Hotma Sitompul, kuasa hukum Djoko, menyatakan tak mengetahui kekayaan kliennya, termasuk rumah-rumah tadi. “Kalaupun ada, memang kenapa?” katanya. “Di Indonesia ini harta orang kaya selalu dituduh hasil kejahatan.”
PRIBADI WICAKSOSNO | FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait:
Djoko Susilo Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang
Jenderal SIM di Balik Tembok Tinggi
Simsalabim Jenderal SIM
Simulator SIM, Anas Isyaratkan Dukung KPK
Cerita Simulator SIM Majalah Tempo April Lalu
Lika-liku Kasus Simulator SIM
Simsalabim Simulator SIM (Bagian 1 dari 3 tulisan)
Simsalabim Simulator SIM (Bagian 2 dari 3 tulisan)
Simsalabim Simulator SIM (3 dari 3)