TEMPO.CO, Ngawi - Menjelang Lebaran, peredaran uang palsu semakin marak. Di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kepolisian Resor Ngawi berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu. Dari tangan pelaku polisi menyita uang kertas palsu senilai Rp 52.896.000, terdiri dari 515 lembar pecahan Rp 100 ribu serta pecahan uang kertas Rp 2.000 dan Rp 5.000 senilai Rp 1.396.000.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan penggunanya. Dari situ dikembangkan sampai ke pembuatnya di Kediri,” kata Kepala Kepolisian Resor Ngawi Ajun Komisaris Besar Eddy Djunaedi, Senin, 6 Agustus 2012.
Pengungkapan sindikat uang palsu ini bermula ketika polisi menerima laporan dari warga tentang aktivitas seseorang yang diduga menggunakan uang palsu untuk membeli bensin eceran di sebuah kios. Polisi akhirnya menangkap Nani, warga Kecamatan Jogorogo, Ngawi, yang dituding sebagai pengguna uang palsu.
Menurut pengakuan Nani, dirinya mendapat uang palsu tersebut dari kekasihnya, Suharto, warga Kabupaten Magetan. Suharto pun segera dibekuk polisi. Dari Suharto, polisi akhirnya mendapat nama Gunardi Wibowo, 36 tahun, warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, sebagai pembuat atau pencetak uang palsu. “Modusnya dengan men-scan uang asli dan dicetak ulang dengan printer,” kata Eddy.
Dari rumah Gunardi di Pare, Kediri, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 515 lembar, seperangkat scanner, printer serta tinta printer. “Uang yang asli di-scan lalu dicetak, uangnya biasanya digunakan di toko atau kios yang tidak menggunakan alat sensor uang palsu,” tutur Gunardi.
Karena mencetak ulang dari uang asli yang di-scan, maka sejumlah uang palsu itu pun memiliki nomor seri yang sama. Uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang diamankan dari rumah Gunardi memiliki nomor seri yang sama yakni AG0954497, XMA019243, dan AJB253868.
Sebagai pencetak uang palsu, tersangka Gunardi diancam pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas. Sedangkan tersangka Suharto dan Nani sebagai pengguna dan pengedar juga diancam pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai pasal 245 KUHP.
ISHOMUDDIN
Berita Terpopuler:
La Nyalla Minta Bambang Pamungkas cs Bertobat
Kristen Stewart Terus Menangis dan Tak Mau Mandi
La Nyalla Bentuk Timnas Tandingan untuk AFF
Fauzi Salip Jokowi di Rumah Sakit Cipto
Simsalabim Jenderal SIM
Alasan Jusuf Kalla Dukung Jokowi
Rumah Djoko Susilo Dekat Keraton Yogyakarta
Jenderal SIM di Balik Tembok Tinggi
Pendukung Rhoma di Jawa Timur Datang ke Jakarta
Cerita Simulator SIM Majalah Tempo April Lalu