TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan luar Negeri Kementerian Perdagangan, Dedi Saleh, menyerahkan nasib ribuan ekor sapi asal Australia yang bermasalah di Pelabuhan Tanjung Priok kepada Badan Karantina Kementerian Pertanian.
“Mereka yang akan memutuskan apakah akan direekspor (diekspor kembali), diserahkan ke importir, atau disita menjadi milik negara,” katanya, Senin, 6 Agustus 2012.
Pekan lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menahan 2.377 ekor sapi impor karena tak sesuai dengan dokumen impor. Dalam dokumen disebutkan bahwa sapi yang diimpor adalah sapi bibit potong, namun dicurigai sapi tersebut tergolong sapi bakalan. Sapi-sapi itu diimpor dari Australia oleh PT TUM dan tiba di Tanjung Priok pada 30 Juli lalu.
Keanehan lainnya adalah label sapi impor tersebut menyebutkan jenis sapi adalah sapi bibit potong. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian, sapi hanya dibagi menjadi tiga jenis yaitu sapi bibit, sapi potong, dan sapi bakalan.
Dedi menegaskan pihaknya siap membantu Bea Cukai untuk menyelesaikan persoalan sapi impor tersebut. Bantuan itu diberikan karena Kementerian Perdagangan merupakan pihak yang mengurus persoalan ekspor impor perdagangan. “Jadi kami hanya memberikan rekomendasi saja setelah adanya verifikasi dari Kementerian Pertanian,” katanya.
Kementerian Perdagangan sendiri disebut Dedi belum mengetahui berapa total sapi impor yang masuk. “Jadi nanti kami verifikasi setelah ada realisasi dari impor tersebut, setelah menerima laporan,” katanya. Verifikasi sapi impor itu bisa diperiksa berdasarkan perizinan yang tertulis dalam surat izin impor.
DIMAS SIREGAR