TEMPO.CO, Jakarta: Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abetnego Tarigan menilai, sekalipun Puncak cukup strategis sebagai kawasan hutan lindung, kepentingan ekonomi warganya tidak boleh dipinggirkan. Karena itu, Walhi setuju jika pemerintah memilih mengembangkan model kawasan yang mempertahankan hutan lindung sekaligus tetap melindungi aktivitas ekonomi warga. "Banyak model-model yang bisa digunakan, misalnya agroforest atau pariwisata berkelanjutan," ujarnya kepada Tempo Ahad 5 Agustus 2012.
Abetnego setuju jika hutan lindung di kawasan Puncak dipertahankan karena berperan sebagai penyangga kawasan hilir di sekitarnya. "Namun perlu ada penyesuaian-penyesuaian, karena Puncak juga sudah digunakan warga untuk permukiman dan aktivitas pertanian.”
Baca Juga:
Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia, Hapsoro, mengatakan kawasan Puncak adalah daerah aliran Sungai Ciliwung dan Citarum. Saat ini kawasan tersebut banyak tergerus permukiman atau perkebunan. “Sudah hilang 5.000 hektare, kira-kira sebesar Kota Sukabumi," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bogor berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008, yang mengatur kawasan Puncak sebagai hutan lindung. Sementara itu, berdasarkan Perda Provinsi Jawa Barat No. 22/2010 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah, kawasan Puncak adalah hutan produksi. Di sisi lain, Peraturan Presiden No. 54/2008 menyatakan kawasan Puncak sebagai hutan lindung.
Menanggapi karut-marut ini, Kepala Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah Institut Pertanian Bogor, Setia Hadi, menilai seharusnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan tata ruang Bogor. "Jika perlu, Presiden terbitkan UU atau perpres baru," katanya dalam talk show DPD RI dengan tema "Sengkarut Tata Ruang Puncak dan Sekitarnya", akhir pekan lalu.
Berbeda dengan Setia Hadi, Asisten Deputi Tata Lingkungan Bidang Kajian Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup, Heru Waluyo, memandang, tanpa campur tangan presiden pun, sudah jelas bahwa pengaturan tata ruang Puncak, Bogor, harus mengikuti peraturan tertinggi, yakni Perpres No. 54/2008. "Perpres tentang Jakarta Bogor, Puncak, Cianjur harus menjadi acuan," katanya.
SUNDARI | GADI MAKITAN
Berita Terpopuler:
KPK Siap Layani Tantangan Polisi
La Nyalla Minta Bambang Pamungkas cs Bertobat
Kristen Stewart Terus Menangis dan Tak Mau Mandi
La Nyalla Bentuk Timnas Tandingan untuk AFF
Politikus PPP, Golkar, PDIP Minta SBY Turun Tangan
Bambang: Wacana Pembubaran KPK Tak Visioner
Fauzi Salip Jokowi di Rumah Sakit Cipto
Pendukung Rhoma di Jawa Timur Datang ke Jakarta
MK Diminta Selesaikan Konflik KPK vsPolisi
Taufik Kiemas: Jangan Ada Rhoma-Rhoma Lainnya