Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Inisiasi Menyusui Dini yang Benar  

image-gnews
frugalbabytips.com
frugalbabytips.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Inisiasi menyusu dini bukan dengan menjejalkan puting susu ibu ke mulut bayi. Lebih baik jika bayi dibiarkan menjilati kulit ibu, lalu menemukan sendiri puting susu ibunya.

Bayi itu bergerak aktif di perut ibunya. Tak ada sehelai kain pun yang memisahkan antara kulit bayi dan kulit ibu. Si bayi yang baru saja lahir itu terlihat menciumi aroma ibunya, lalu membuka mulut. Lidahnya menjilati kulit sang ibu. Sekitar 40 menit kemudian, mulutnya bergerak ke bagian dada untuk mencari puting si ibu. Hap, akhirnya puting susu ibu ketemu, dan si bayi tampak lahap mengisap air susu ibunya. Dalam dekapan dada ibu, kontak kulit ini berlangsung hingga satu jam.

“Inilah contoh bayi yang mendapatkan inisiasi menyusu dini secara benar,” kata Utami Roesli, dokter spesialis anak, saat menjelaskan cuplikan video tentang inisiasi menyusu dini di Kementerian Kesehatan, Jumat lalu. Video itu dipresentasikan Utami dalam temu media memperingati Pekan ASI Sedunia, 1-7 Agustus.

Di cuplikan video lain, seorang bayi juga tampak berada di dada ibunya. Tapi, bukannya bergerak aktif, bayi tersebut justru tertidur. Sang ibu yang berharap puting susunya dihisap si bayi hanya diam terpaku. Menurut Utami, inisiasi menyusu dini pada bayi kedua ini terlambat.

“Setelah tiga jam, baru mau dilakukan inisiasi menyusu dini. Ini terlambat. Bayinya juga sudah lelah,” katanya. Semestinya, Utami menegaskan, inisiasi dilakukan segera setelah bayi lahir. Begitu tali plasenta dipotong dan bayi dilap untuk dibersihkan, segera dia diletakkan tengkurap di dada atau di perut ibu sehingga kulit bayi menempel pada kulit ibu. Selanjutnya, itu tadi, biarkan bayi menemukan sendiri puting susu ibu dan mengisap air susunya.

Menurut Utami, inti inisiasi menyusui dini bukanlah memberikan air susu ibu dengan segera. Karena itu, keliru jika memaknai inisiasi menyusu dini dengan menjejalkan puting susu pada bayi. Inti dari inisiasi adalah adanya kontak kulit dini (early skin-to-skin contact) minimal satu jam antara bayi dan ibu. Dalam satu jam pertama daya refleks bayi menghisap puting susu dibangun dengan optimal. Karena itu, tenaga kesehatan, baik dokter maupun bidan, seharusnya tidak memisahkan bayi dan ibu pada satu jam pertama dengan berbagai kegiatan, seperti memandikan, menimbang berat, maupun mengukur panjang bayi.

Ada sejuta manfaat dari inisiasi menyusu dini. Saat bayi menjilati kulit ibunya, bakteri baik yang terdapat di kulit ibu akan masuk ke dalam usus yang sangat bermanfaat bagi pencernaan si bayi. Sedangkan persentuhan kulit ibu dengan bayi akan memberikan kehangatan bagi bayi. Alhasil, hubungan emosional antara ibu dan bayi akan lebih erat terjalin. Saat bayi menciumi aroma tubuh sang ibu, sebenarnya dia sedang mengenali dan merekam bau tubuh ibu buat selamanya.

Utami mengaku pernah ada seorang ibu yang bercerita kepadanya. Begitu anak ditaruh di dada, si anak mendongak ke ibu. Matanya menatap sang ibu. "Saya pandangi dia seolah-olah tidak ada orang lain selain saya dan anak saya," kata Utami, menirukan ungkapan si ibu, "Begitu indahnya inisiasi menyusu dini."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keuntungan lain pemberian inisiasi menyusu dini adalah masa menyusui anak lebih panjang. Menurut Utami, pada bayi yang diberi inisiasi (kontak kulit minimal satu jam), sebanyak 59 persen bayi akan tetap menyusu hingga usia enam bulan. Namun, jika tidak dilakukan inisiasi, hanya 18 persen bayi yang masih menyusui pada usia tersebut. Data lain, saat umur satu tahun, bayi yang diberi inisiasi ada sebanyak 38 persen yang masih menyusu, sedangkan yang tidak diberi inisiasi tinggal delapan persen saja.

Utami meminta setiap orangtua memberikan inisiasi menyusu dini pada bayinya. Tidak perlu malu atau takut untuk bilang ke dokter atau bidan untuk melakukan hal itu. Sebab, selain banyak bermanfaat, inisiasi ini merupakan hak yang dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang ASI Eksklusif.

Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan Slamet Riyadi Yuwono mengatakan peraturan pemerintah tersebut merupakan penjabaran dari Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Dalam Pasal 129 undang-undang ini disebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif,” kata Slamet.

AMIRULLAH

Berita Lain:
Daun Jambu Tak Menghentikan Diare
Jeda Kemoterapi Bisa Sebabkan Resistensi
Penelitian: Hindari Bohong Tingkatkan Kesehatan
Awas, Ancaman Flu Anjing Laut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ceramah Wapres soal Hawa Nafsu Bikin Jokowi dan Para Menteri Tertawa

7 menit lalu

Presiden Jokowi satu meja dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat mendengarkan kultum Wapres Ma'ruf Amin sebelum buka puasa bersama di Istana Negara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ceramah Wapres soal Hawa Nafsu Bikin Jokowi dan Para Menteri Tertawa

Wapres Ma'ruf Amin memberikan ceramah saat buka puasa bersama Jokowi dan menteri Kabinet Indonesia Maju.


MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

12 menit lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

MKMK menggelar sidang pengucapan putusan pada Kamis, 28 Maret 2024.


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

13 menit lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


4 Rumah di Rafah Dibom Israel

13 menit lalu

Warga Palestina memeriksa  lokasi serangan Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza, 27 Maret 2024. REUTERS/Ahmed Zakot
4 Rumah di Rafah Dibom Israel

Warga Gaza di Rafah mulai waswas ancaman Benjamin Netanyahu soal serangan darat di Rafah akan segera dilakukan.


Philippe Troussier Tersingkir dari Kepelatihan Timnas Vietnam, Berikut Perjalanan Kariernya

29 menit lalu

Philippe Troussier. vnexpress.net
Philippe Troussier Tersingkir dari Kepelatihan Timnas Vietnam, Berikut Perjalanan Kariernya

Federasi Sepak Bola Vietnam (VFF) mengakhiri kontrak pelatih Philippe Troussier pada Senin, 26 Maret 2024


Tim Pembela Prabowo-Gibran: Pemilu Kali Ini Paling Damai

37 menit lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Pembela Prabowo-Gibran: Pemilu Kali Ini Paling Damai

Tim Pembela Prabowo-Gibran mengklaim bahwa Pemilu 2024 sebagai yang paling damai.


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Lakukan Nepotisme Secara TSM di Pilpres 2024, Bentuknya?

39 menit lalu

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo berbincang dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Lakukan Nepotisme Secara TSM di Pilpres 2024, Bentuknya?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut Tim Hukum Ganjar-Mahfud melakukan praktik nepotisme terstruktur, sistematis, dan masif di Pilpres 2024.


Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

41 menit lalu

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi.


Yayasan Pusaka: Deforestasi di Papua Periode Januari-Februari 2024 Seluas 765,71 Ha

48 menit lalu

Peta Distrik Sarmi, Papua. google.com
Yayasan Pusaka: Deforestasi di Papua Periode Januari-Februari 2024 Seluas 765,71 Ha

Yayasan Pusaka mengidentifikasi deforestasi di Papua Januari-Februari 2024 seluas 765,71 Ha meski Indonesia mendapatkan dana dari komunitas global.


Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

50 menit lalu

Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

Sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap sesama di Bulan Suci Ramadhan, Ps. Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta menggelar acara Berbagi Takjil di CBD Puri Jakarta Barat pada Rabu, 28 Maret 2024.