TEMPO.CO, Jakarta - Konflik kewenangan pengusutan kasus simulator ujian SIM antara KPK dan kepolisian terus meruncing. Polisi menggalang dukungan dari para ahli hukum, di antaranya Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita, selain merapatkan barisan 1.376 perwiranya, Senin 6 Agustus 2012. Apa kata ahli hukum soal ini?
Yusril Ihza Mahendra, ahli hukum tata negara:
”Polri diatur dalam undang-undang dasar, KPK tidak. Ini akan menarik jika dibawa ke Mahkamah Konstitusi, lalu diputuskan pihak yang berwenang.”
Jimly Ashidiqqie, ahli hukum tata negara:
”Siapa dan lembaga mana yang menyidik, sepenuhnya tergantung keputusan KPK. Tidak bisa polisi yang mengatur.”
Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana internasional:
”MoU yang diteken itu melemahkan keberadaan Undang-Undang KPK. Dan, Abraham Samad (ketua KPK) juga turut menandatanganinya. MoU harus direvisi yang diselaraskan dengan Undang-Undang KPK.”
Gandjar Laksmana Bonaparta, ahli hukum pidana:
”MoU itu tidak ada konsekuensi hukum. Lebih baik melanggar MoU daripada melanggar undang-undang.”
AYU PRIMA SANDI | RUSMAN PARAQBUEQ | SUKMA
Berita terkait:
Kasus Simulator SIM, Polisi Minta Dukungan Pakar
Bertemu Sesepuh Polisi, Kapolri Rapat Lebaran?
Polisi Punya Yusril, KPK Dibela Gandjar
Cicak vs Buaya Bakal Terulang, Ini Kata Ketua KPK
Kapolri Kumpulkan Perwira Kepolisian
Djoko Susilo Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang
Uji Materi UU KPK Resmi Masuk MK
Jusuf Kalla Nasihati SBY Soal Kasus Simulator Ujian SIM
Kasus Simulator SIM, Kantor KPK Dijaga Ketat
Simsalabim Jenderal SIM
Cerita Simulator SIM Majalah Tempo April Lalu