TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, menilai gagasan Yusril Ihza Mahendra dalam kasus simulator ujian SIM membuat masyarakat bingung. ”Gagasannya semakin memperkeruh suasana,” kata Hifdzil saat dihubungi, Senin, 6 Agustus 2012.
Yusril datang ke Markas Besar Kepolisian RI diundang pihak Kepolisian, Senin, 6 Agustus 2012. Dia dimintai pendapat ihwal sengketa kewenangan penyidikan kasus simulator ujian SIM senilai Rp 196 miliar itu.
Salah satu pendapatnya, Yusril menilai bahwa pengajuan sengketa itu bisa diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi. Yusril juga tak sepakat jika sengketa kewenangan itu hanya dilihat dari Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang KPK. Menurut Yusril, masyarakat juga harus memperhatikan pasal-pasal lain yang mengatur bahwa KPK punya wewenang melakukan supervisi terhadap lembaga penegak hukum lainnya.
Hifdzil tak sependapat dengan penjelasan Yusril. “Malah memperuncing keadaan,” katanya. Dia menduga manuver yang dilakukan Yusril tak lepas dari kepentingan politik.
Adapun Yusril, saat dimintai konfirmasi, menanggapi enteng tudingan itu. ”Ya enggak apa-apa. Orang menilai terserah saja,” katanya Senin, 6 Agustus 2012. Dia pun menegaskan, kedatangannya ke Mabes Polri atas undangan polisi yang meminta pendapat hukumnya. ”Saya tidak membela polisi. Saya membela hukum,” ujar dia.
Menurut Yusril, ada tiga cara untuk menyelesaikan konflik itu. Pertama, polisi dan KPK duduk bersama. Kedua, Presiden menengahi sengketa ini. ”Presiden dapat gunakan pengaruh dan wibawanya untuk menengahi masalah ini,” ujarnya. Hal ketiga, Yusril melanjutkan, membawanya ke Mahkamah Konstitusi agar bisa ditentukan pihak yang berwenang.
Advokat senior, Todung Mulya Lubis, juga menegaskan Presiden SBY harus turun tangan mengatasi polemik antara KPK dan Polisi. Menurut dia, Presiden harus menunjukkan dengan jelas keberpihakannya pada upaya pemberantasan korupsi.
Todung menilai sengketa antara KPK dan Polri terkait penyidikan tersangka simulator ujian SIM tak perlu terjadi. Soalnya, menurut dia, yang diamanatkan Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah jelas mengatur soal penyidikan. “Tidak ada sengketa wewenang dalam Undang-Undang tersebut,” ujar Todung, Senin, 6 Agustus 2012.
ANANDA BADUDU | FANNY FEBIANA | SUKMA
Berita terkait:
Kasus Simulator SIM, Polisi Minta Dukungan Pakar
Mengapa KPK Berhak Tangani Kasus Simulator SIM?
Kasus Simulator SIM, Ini Pendapat Para Ahli Hukum
Bertemu Sesepuh Polisi, Kapolri Rapat Lebaran?
Lima Keganjilan Langkah Polisi
Polisi Punya Yusril, KPK Dibela Gandjar
Cicak vs Buaya Bakal Terulang, Ini Kata Ketua KPK
Djoko Susilo Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang