TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan seorang tersangka baru untuk kasus dugaan suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, hari ini. "SHM sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, kepada Tempo, Rabu pagi, 8 Agustus 2012.
Konferensi pers oleh KPK soal tersangka baru ini masih disiapkan. Namun, hingga saat ini, belum ada keterangan KPK tentang alasan lembaga ini menetapkan SHM menjadi tersangka.
SHM diduga adalah Siti Hartati Murdaya. Namanya sudah disebut-sebut sejak ia dicegah bepergian ke luar negeri. Kasus suap Bupati Buol terungkap saat KPK menangkap General Manager PT Hardaya Yani Anshori di kediaman Amran pada 26 Juni lalu.
Baca Juga:
Hartati adalah bos PT Hardaya Inti Plantation. Sehari setelah Yani tertangkap, KPK juga menangkap Direktur Operasional PT Hardaya Gondo Sudjono di Bandara Soekarno-Hatta. Yani dan Gondo pun dijadikan tersangka, berperan memberi suap.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita lain:
KPK: Seorang Menteri Aktif Bakal Jadi Tersangka
Bos KPK Diam-diam Temui Kapolri pada Senin Malam
Setelah Kemeja dan Boneka, Kini Jilbab Kotak-Kotak
Pertemuan KPK-Polri Berakhir Buntu
Begini Pesawat NASA Mendarat di Mars
Jargon 'Perubahan' Jokowi Masih Nomor Satu
Dahlan Minta Gambar Triyatno dan Eko Hiasi Kereta
Jenderal Polisi di Pusaran Korupsi