TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Suhadi Sendjaja mengatakan status tersangka tidak akan mempengaruhi status Hartati Murdaya Poo sebagai ketua umum. Walubi tetap menghargai posisi Hartati sebagai ketua dan akan menghormati proses hukum.
"Sikap kami dari majelis di Walubi sudah jelas, majelis Buddha tetap solid mendukung, terlepas sebagai tersangka atau saksi, dan kami tetap percaya pada Bu Hartati," kata Suhadi saat dihubungi, Rabu, 8 Agustus 2012.
Walubi, kata Suhadi, siap mendampingi Hartati jika diminta. Sebagai bentuk darma negara, Walubi menyiapkan pendampingan hukum. Sementara untuk darma agama akan memberikan solidaritas dan dukungan agama. "Kami semua berdoa semoga proses berjalan baik dan adil."
Walubi, kata dia, hingga kini belum berencana mengganti Hartati dari ketua umum. Hartati sudah menjabat ketua umum sejak 1998. "Kami tetap meletakkan asas praduga tak bersalah dalam konteks kami percaya."
Hartati sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi suap Bupati Buol Amran Batalipu. Hartati disebut memberikan suap pada Amran untuk memuluskan perizinan perusahaan sawit milik Hartati di Kabupaten Buol. Suap ini terungkap saat KPK menangkap Bupati Amran dan general manager perusahaan Hartati, Yani, yang memberikan uang sejumlah Rp 3 miliar dari perusahaan milik Hartati, PT Cakra Cipta Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantation.
IRA GUSLINA SUFA
Berita lain:
Kasus Suap Bupati Buol, Mengalir Sampai Jauh
KPK: Hartati Suap Bupati Amran
SHM Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Buol
Hartati Mengaku Diperas Bupati Buol
Diisukan Jadi Tersangka, Hartati Kena Insomnia