TEMPO.CO, Jakarta - Afriyani Susanti, terdakwa kasus kecelakaan Xenia maut di dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat, membacakan pleidoi alias pembelaannya sambil tersedu-sedu. Pembelaan yang dia bacakan seperti puisi berisi pengakuan bersalahnya atas kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki itu. Dalam pembelaannya, ia memohon maaf kepada korban dan keluarga korban atas tindakannya.
Afriyani mengatakan ia tidak punya niat membuat celaka orang lain dalam kecelakaan maut itu. "Tidak sedikit pun saya berniat untuk melakukan hal itu. Biar Allah yang tahu," katanya sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 Agustus 2012.
Hari ini Afriyani menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atas tuntutan jaksa terhadap dirinya. Sidang yang dijadwalkan pukul 11.00 WIB itu terlambat dimulai. Sidang yang dipimpin hakim ketua Antonius Widiyanto itu baru dimulai pukul 11.45 WIB.
Afriyani sudah tiba di ruang persidangan sejak pukul 10.30 WIB. Ia mengenakan rompi berwarna merah dan baju hitam serta mengenakan kerudung dan celana jin berwarna abu-abu. Terlihat puluhan polisi yang berjaga di sekitar ruang sidang di lantai dua ini.
Afriyani didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga didakwa dengan dakwaan subsidier Pasal 310 ayat 3 dan 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jaksa penuntut umum menuntut Afriyani dihukum penjara 20 tahun pada 1 Agustus 2012 lalu.
Menurut jaksa penuntut umum Soimah, hal yang memberatkan Afriyani adalah tindakannya telah meresahkan keluarga korban kecelakaan dan masyarakat serta memberi keterangan berbelit-belit dalam persidangan. "Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Dia telah meminta maaf kepada keluarga korban dan masih berusia muda sehingga masa depannya masih panjang," kata Soimah.
Afriyani adalah pengemudi Xenia yang menabrak 13 pejalan kaki di Jalan M.I. Ridwan Rais, dekat Tugu Tani, Minggu, 22 Januari 2012. Kecelakaan ini menyebabkan sembilan orang tewas. Dari hasil pemeriksaan urine, Afriyani positif mengkonsumsi narkoba dan minuman keras sebelum mengendarai kendaraan tersebut. Kasus narkotiknya kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
MITRA TARIGAN