LBH Padang Buka Posko Pemantauan THR  

Ilustrasi: Nita Dian
Ilustrasi: Nita Dian

TEMPO.COPadang - Lembaga Bantuan Hukum Padang mendesak pihak perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) buruh atau pekerja. "Pengusaha wajib membayarkannya sebelum H-7," ujar Kordinator Divisi Pendampingan Kasus dan Paralegal LBH Padang, Deddi Alparesi, Rabu, 8 Agustus 2012.

Menurut Deddi, perusahaan yang melanggar kewajibannya dalam pembayaran THR dapat diancam pidana hingga pencabutan izin usaha. "Kami membuka posko pemantauan pemberian THR tahun 2012 untuk wilayah Sumatera Barat hingga H-3 Idul Fitri," ujarnya.

LBH Padang juga meminta Dinas Tenaga Kerja Propinsi dan Kabupaten/Kota di Sumatera Barat agar proaktif mengawasi proses pembayaran THR. Sekaligus menindak tegas perusahaan atau oknum pengusaha yang terindikasikan tidak menjalankan kewajibannya membayar THR.

Direktur LBH Pers Padang, Roni Saputra, juga mengingatkan perusahaan media untuk membayarkan THR kepada pekerja pers. "Kami berharap perusahaan media bisa menjadi contoh. Sebelum H-7 para pekerja pers sudah mendaparkan THR," ujarnya.

Roni juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk tidak memberikan THR kepada wartawan. "Haram bagi wartawan menerima THR dari pemerintah atau narasumbernya. Itu melanggar kode etik jurnalistik."

ANDRI EL FARUQI