TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Siti Hartati Tjakra Murdaya sebagai tersangka kasus penyuapan Amran Batalipu, Bupati Buol, Sulawesi Tengah. "SHM diduga sebagai pemberi suap Rp 3 miliar ke Bupati Buol," kata Ketua KPK Abraham Samad, Rabu, 8 Agustus 2012.
Kasus suap ini terungkap setelah KPK mencokok Yani Anshori, General Manager PT Hardaya Inti Plantations, pada 26 Juni 2012. Ia mengantar duit suap Rp 3 miliar buat Amran untuk pengurusan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cakra Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti, keduanya milik Hartati.
Baca Juga:
Wakil Ketua Dewan Pembina Marzuki Alie menyatakan partainya menyerahkan proses hukum yang membelit Hartati kepada KPK. Dia tidak khawatir bila pengusutan kasus ini mengarah pada kader Demokrat. "Partai berkomitmen pada pemberantasan korupsi. Kalau ada kader yang korupsi, silakan diproses dan dihukum," ujarnya.
Di tempat terpisah, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku prihatin atas nasib yang menimpa Hartati. Kesedihan itu, kata Anas, karena Hartati merupakan salah satu kader senior terbaik Demokrat. “Pada saat yang sama kami tetap mendukung untuk menghormati proses hukum,” kata Anas di Yogyakarta.
TRI SUHARMAN | PRIBADI W. | IRA GUSLINA | BOBBY CHANDRA
Berita Populer:
Profil Hartati, Cerdik Mencari Sandaran
Potret Siti Hartati Murdaya dalam Kasus Buol
Hartati Tersangka, Begini Komentar Istana
7 Benda yang Mesti Dibawa Saat Liburan
10 Penginapan di Thailand yang Sesuai Kantung