Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wawancara Tempo dengan Hartati Murdaya  

image-gnews
Presiden Direktur PT. Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/ Nita Dian
Presiden Direktur PT. Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/ Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Siti Hartati Murdaya, Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantations, sebagai tersangka dalam kasus suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah. Anggota Dewan Pertimbangan Partai Demokrat ini diduga menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu, senilai Rp 3 miliar untuk pengurusan hak guna lahan sawit dua perusahaannya. Amran sendiri sudah lebih dulu dijadikan tersangka.

Hartati berkunjung ke Tempo, Selasa, 7 Agustus 2012, dan menjelaskan kasus tersebut. Berikut petikan wawancaranya.

Kasus Buol itu sebenarnya bagaimana?
Kasus Buol ini membuat saya sendiri terkejut karena perkebunan sawit saya di sana sudah saya serahkan ke orang yang sudah 30 tahun bekerja (Totok Lestiyo, Direktur PT Hardaya Inti Plantations).

Lalu, bagaimana ceritanya sampai Bupati Buol Amran Batalipu bisa meminta uang ke Anda?
Waktu Amran telepon minta uang, sebetulnya yang ditelepon Totok. Tapi Totok tidak berani menolak Amran, dia lalu kasih ke saya. Bupati minta uang untuk pemilihan kepala daerah. Mintanya banyak…. Itu untuk pilkada Juli 2012, tapi dia mintanya sejak tahun lalu.
Waktu itu saya tidak kasih, karena lebih baik uangnya saya kasih ke karyawan, jadi gaji mereka naik.

Tapi ada rekaman Anda dengan Bupati Buol?
Jadi, begini. Prinsipnya, saya barter. Minta Rp 3 miliar, saya minta tiga paket. Permintaan saya itu sulit dan tidak masuk akal, tapi ya saya minta saja. Permintaan saya itu adalah, pertama, saya minta semua janji pemerintah. Pada 1993 kan pemerintah berjanji, kalau saya mau berinvestasi sawit di Kawasan Timur Indonesia, saya diberi lahan 75 ribu hektare dan dipermudah perizinannya.

Kedua, lahan 75 ribu hektare itu semuanya ada hak guna usaha (HGU). Ketiga, batalin izin lahan sawit yang diberikan kepada Artalyta Suryani alias Ayin, karena lahan itu merupakan tanah sengketa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ya, saya sudah mencoba menolak halus dengan meminta barter itu. Nah, habis itu kan saya sibuk sebagai Presiden Direktur, sedangkan hariannya kan diurus Totok. Jadi, saya tidak tahu juga dia ngeluarin duit berapa untuk si Amran. Saya tidak tahu. Nah, saya gak tau lagi, sampai akhirnya ada orang perusahaan bilang orang kami ditangkap KPK.

Apa hubungan Anda dengan Artalyta?
Besan, anak saya yang laki-laki menikah dengan anak Ibu Ayin yang perempuan.

Perkara tanah dengan Artalyta itu bagaimana ceritanya?
Tanahnya sudah masuk dan mepet ke tempat kita, malah sekitar 4,5 ribu hektare yang belum disertifikat, belum dapat izin hak guna usaha, mau dia ambil juga. Jadi, dia dapat jatah 70 ribu hektare. Kalau saya kan dapat 75 ribu hektare. Si Ayin ini sepertinya mau masuk ke situ karena daerah yang dia dapat itu gunung-gunung. Dia nyari yang datar, dan itu di tempat kami. Jadi, sejak Januari, tempat kami diduduki.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita Terkait:
Hartati Tersangka, Demokrat Pasrah
Profil Hartati, Cerdik Mencari Sandaran
Hartati Tersangka, Begini Komentar Istana
Walubi Tak Terpengaruh Penetapan Tersangka Hartati
Potret Siti Hartati Murdaya dalam Kasus Buol
Bukti Kuat, KPK Tetapkan Hartati Jadi Tersangka

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

9 Januari 2023

Ketua umum PDIP, Megawati Soekarnoputri didampingi Puan Maharani dan Prananda Prabowo meneriakan yel-yel usai penutupan Kongres V PDIP di Sanur, Denpasar, Bali, 10 Agustus 2019. Megawati Soekarnoputri mengumumkan dan melantik 27 orang pengurus DPP PDI Perjuangan periode 2019-2024. TEMP/Johannes P. Christo
Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

Pelaksanaan HUT Ke-50 PDIP awalnya akan digelar di GBK karena dianggap memiliki ikatan dengan partai. Namun dipindahkan ke JIEXPO.


Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

10 Mei 2017

Sejumlah Biksu melaksanakan prosesi Pindapata atau mengumpulkan sumbangan dari warga di sepanjang jalan Pemuda Kota Magelang, Jateng, 10 Mei 2017. Prosesi Pindapata tersebut dilaksanakan dalam rangkaian perayaan Tri Suci Waisak 2561 B.E/2017 yang jatuh pada hari Kamis (11/5) dan dipusatkan di Candi Borobudur. ANTARA FOTO
Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

Banyak warga dan turis nusantara dan mancanegara berdiri di tepi jalan Candi Mendut ke Taman Candi Borobudur antusias menyaksikan prosesi Waisak 2017.


Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

10 Mei 2017

Sejumlah Biksu membawa kendi berisi air suci yang diambil dari Umbul Jumprit Temanggung melakukan pradaksina atau berjalan mengelilingi candi saat prosesi penyemayaman Air Suci Waisak di Candi Mendut, Magelang, Jawa Tengah, 8 Mei 2017. Posesi penyemayaman air suci yang menjadi simbol pembersih diri dan sumber kehidupan itu merupakan rangkaian perayaan Hari Raya Waisak 2561 BE. ANTARA FOTO
Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

Ribuan umat Buddha dan ratusan biksu melakukan prosesi Waisak dengan berjalan kaki dari Candi Mendut menuju Candi Agung Borobudur, Magelang, hari ini.


Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

16 September 2014

Wali kota Tegal Hj Siti Mashita Soeparno. Kpu.go.id
Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

Wali Kota Siti Masitha Soeparno mengandalkan ajudannya sebagai "kamus berjalan".


Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Fahd el Fouz atau Fahd A Rafiq TEMPO/Seto Wardhana.
Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat


KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

3 September 2014

Tersangka kasus dugaan penyuapan Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan, Hartati Murdaya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik KPK. Hartati mengaku dalam keadaan sakit saat penyidik melakukan penahanan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

Menurut putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Hartati baru bisa bebas bersyarat pada akhir 2015.


KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.


Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

1 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya usai menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Kementerian Hukum.


Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

1 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menganggap Hartati Murdaya hanya perlu mengalami penahanan sekitar 22 bulan.


ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

1 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya usai menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

ICW menganggap pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya menyalahi prosedur.