TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera melimpahkan penyidikan kasus Angelina Sondakh, tersangka kasus suap pengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Berkas perkara bekas anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat itu akan dinyatakan rampung atau P21 pada pekan depan.
"Mungkin sekitar 14 Agustus depan, sudah P21," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P, di kantornya, Kamis, 9 Agustus. Johan mengatakan setelah berkas dinyatakan rampung dan ditingkatkan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan, paling lambat sekitar 14 hari berkas Angie, sapaan akrab Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu, harus dilimpahkan ke Pengadilan. Itu berarti awal September depan, mantan ratu kecantikan ini akan diadili.
Angie diumumkan sebagai tersangka pada 3 Februari lalu. Ia diduga menerima suap mencapai Rp 6 miliar dalam mengurus sejumlah proyek di Kementerian Olahraga serta Kementerian Pendidikan. Proyek itu di antaranya pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Palembang, serta alat kesehatan laboratorium universitas negeri.
Keterlibatan Angie pertama kali diungkap mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin. Angie pun ditahan KPK sejak 27 April 2012.
Teuku Nasrullah, pengacara Angie, mengatakan KPK harus melimpahkan berkas kasus kliennya paling lambat 24 Agustus. Sebab, masa penahanan Angie sudah habis pada tanggal tersebut. "Kalau tidak (dilimpahkan) dia harus ke luar dari penjara (bebas demi hukum)," ujar Nasrullah.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler:
Kubu Jokowi-Ahok Bakal Tuntut Rhoma Irama
Bertamu ke Gereja, Foke Minta Doa Pendeta
Di Mabes Polri, SBY Panggil Ketua KPK dan Kapolri
Profil Hartati, Cerdik Mencari Sandaran
Hartati Tersangka, Begini Komentar Istana
Buka Bersama, Sutarman dan Abraham Samad ''Mesra''
Kisruh Simulator SIM, Todung Cs Temui Pimpinan KPK
Mahfud MD: Koruptor Hidupnya Panas
Selesaikan Soal Bepe Secara Baik
Buka Bersama SBY-Polri-KPK, Ini Kata Ruhut