TEMPO.CO, Jakarta: Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuding bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menerima uang suap sebesar Rp 1,2 miliar. Tuduhan ini terungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa bekas Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Rustam Pakaya, Kamis 9 Agustus 2012. “Terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, dalam proyek pengadaan alat kesehatan pada 2007 silam,” kata Jaksa Agus Salim di pengadilan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa menerima cek pelawat Bank Mandiri sebesar Rp 4,97 miliar yang dia gunakan Rp 2,47 miliar untuk diri sendiri, dan lainnya diberikan pada orang lain," kata Agus lagi. Orang lain yang diduga menerima dana suap dari Rustam adalah Siti Fadilah Supari, Els Mangundap sebesar Rp 850 juta, Amir Syarifuddin Ishak sebesar Rp 100 juta, Mediana Hutomo dan Gunadi Soekemi masing-masing Rp 100 juta, dan Tan Suhartono sebanyak Rp 150 juta.
Namun dalam dakwaan, jaksa tidak menguraikan peran Siti yang membuatnya kecipratan komisi proyek. Jaksa hanya menjelaskan, cek pelawat didapat Rustam karena telah mengarahkan penyusunan spesifikasi teknis terhadap satu merek tertentu dalam pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Rustam juga didakwa menyetujui lelang pengadaan tidak diumumkan melalui media cetak nasional, mengesahkan dan menetapkan harga perkiraan sendiri yang disusun tidak berdasar sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak sebagaimana mestinya.
ISMA SAVITRI
Berita Terpopuler:
Mahfud MD: Koruptor Hidupnya Panas
Gubernur Fauzi Bowo Bungkam Soal Video di Youtube
Selesaikan Soal Bepe Secara Baik
Wawancara Tempo dengan Hartati Murdaya
Buka Bersama SBY-Polri-KPK, Ini Kata Ruhut
Demokrat: Rhoma Irama Tak Bersalah
Rhoma Irama, Kanan-Kiri Kena Jerat Hukum
Ini Kumbang Iblis dari Republik Dominika
Kunjungi Korban Kebakaran, Fauzi Sindir Jokowi
Abraham : Pembahasan dengan SBY Normatif