Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AJI Buka Posko Pengaduan THR  

image-gnews
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mendesak para pengusaha media untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para jurnalisnya. Untuk memastikan pelaksanaannya, AJI Jakarta juga membuka posko pengaduan THR.

Tunjangan ini merupakan kewajiban mereka seperti diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Termasuk di dalamnya perusahan media.

“Paling lambat satu pekan sebelum perayaan hari raya Idul Fitri,” kata Sholeh Ali, Kepala Divisi Litigasi LBH Pers kepada Tempo, Kamis 9 Agustus 2012.

Ali menjelaskan hak THR ini bersifat wajib terutama untuk pekerja media yang telah menjalani masa kerja di atas tiga bulan secara berturut-turut. Dia menegaskan tunjangan ini harus diberikan agar para jurnalis tidak mencari-cari tunjangan di luar perusahaan medianya. Ali juga meminta para narasumber, lembaga pemerintah, perusahaan swasta, BUMD-BUMN tidak memberikan THR kepada para jurnalis dalam bentuk apa pun.

Alasannya, pemberian THR oleh narasumber merupakan bentuk suap yang jelas bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik. Sudah menjadi rahasia umum, para narasumber dan berbagai instansi menggelontori para jurnalis dengan amplop THR dan berbagai barang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk menjamin pelaksanaan kode etik jurnalistik dan menjamin pelaksaan kewajiban pemberian THR oleh pengusaha media kepada jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen Jakarta membuka posko pengaduan THR. “Kami membuka posko bagi jurnalis yang tidak menerima THR dan lembaga yang dimintai THR oleh para jurnalis,” kata Kustiah, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta.

Pengaduan bisa langsung dikirimkan melalui faksimili atau telepon ke nomor 021- 7984105 atau email ke ajijak@cbn.net.id atau ke Kustiah (08170565654) atau Adhitya Himawan (081315061502), dan Sholeh Ali (081585160177).
selain membuka posko, AJI Jakarta juga menghimbau Kementerian Tenaga Kerja melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan melaksanakan tugasnya. Untuk mengawasi para perusahaan media membayarkan kewajibannya dan menindak pelanggaran yang dilakukan.

DIAN YULIASTUTI

Berita Terpopuler:
Kubu Jokowi-Ahok Bakal Tuntut Rhoma Irama

Di Mabes Polri, SBY Panggil Ketua KPK dan Kapolri

Mahfud MD: Koruptor Hidupnya Panas

Selesaikan Soal Bepe Secara Baik

Gubernur Fauzi Bowo Bungkam Soal Video di Youtube

Wawancara Tempo dengan Hartati Murdaya

Buka Bersama SBY-Polri-KPK, Ini Kata Ruhut

Demokrat: Rhoma Irama Tak Bersalah

Ini Kumbang Iblis dari Republik Dominika

Rhoma Irama, Kanan-Kiri Kena Jerat Hukum

Iklan

THR


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

16 jam lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

5 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

7 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

8 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

9 hari lalu

Inul Daratista bersama Adam Suseno dan putra mereka merayakan Idul Fitri, Rabu, 10 April 2024. Foto: Instagram/@inul.d
Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

9 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

11 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

11 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.


Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

11 hari lalu

Serikat Pekerja Indofarma menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu, 31 Januari 2024. Mereka menuntut Menteri BUMN Erick Thohir menyelamatkan Indofarma Group yang merugi sekaligus memberikan hak-hak para karyawan. TEMPO/Riri Rahayu.
Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

PT Indofarma menyatakan telah membayar THR Idul Fitri bagi karyawannya secara penuh tanpa dicicil.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

11 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh