TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mendesak para pengusaha media untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para jurnalisnya. Untuk memastikan pelaksanaannya, AJI Jakarta juga membuka posko pengaduan THR.
Tunjangan ini merupakan kewajiban mereka seperti diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Termasuk di dalamnya perusahan media.
“Paling lambat satu pekan sebelum perayaan hari raya Idul Fitri,” kata Sholeh Ali, Kepala Divisi Litigasi LBH Pers kepada Tempo, Kamis 9 Agustus 2012.
Ali menjelaskan hak THR ini bersifat wajib terutama untuk pekerja media yang telah menjalani masa kerja di atas tiga bulan secara berturut-turut. Dia menegaskan tunjangan ini harus diberikan agar para jurnalis tidak mencari-cari tunjangan di luar perusahaan medianya. Ali juga meminta para narasumber, lembaga pemerintah, perusahaan swasta, BUMD-BUMN tidak memberikan THR kepada para jurnalis dalam bentuk apa pun.
Alasannya, pemberian THR oleh narasumber merupakan bentuk suap yang jelas bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik. Sudah menjadi rahasia umum, para narasumber dan berbagai instansi menggelontori para jurnalis dengan amplop THR dan berbagai barang.
Untuk menjamin pelaksanaan kode etik jurnalistik dan menjamin pelaksaan kewajiban pemberian THR oleh pengusaha media kepada jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen Jakarta membuka posko pengaduan THR. “Kami membuka posko bagi jurnalis yang tidak menerima THR dan lembaga yang dimintai THR oleh para jurnalis,” kata Kustiah, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta.
Pengaduan bisa langsung dikirimkan melalui faksimili atau telepon ke nomor 021- 7984105 atau email ke ajijak@cbn.net.id atau ke Kustiah (08170565654) atau Adhitya Himawan (081315061502), dan Sholeh Ali (081585160177).
selain membuka posko, AJI Jakarta juga menghimbau Kementerian Tenaga Kerja melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan melaksanakan tugasnya. Untuk mengawasi para perusahaan media membayarkan kewajibannya dan menindak pelanggaran yang dilakukan.
DIAN YULIASTUTI
Berita Terpopuler:
Kubu Jokowi-Ahok Bakal Tuntut Rhoma Irama
Di Mabes Polri, SBY Panggil Ketua KPK dan Kapolri
Mahfud MD: Koruptor Hidupnya Panas
Selesaikan Soal Bepe Secara Baik
Gubernur Fauzi Bowo Bungkam Soal Video di Youtube
Wawancara Tempo dengan Hartati Murdaya
Buka Bersama SBY-Polri-KPK, Ini Kata Ruhut
Demokrat: Rhoma Irama Tak Bersalah
Ini Kumbang Iblis dari Republik Dominika
Rhoma Irama, Kanan-Kiri Kena Jerat Hukum