TEMPO.CO , Jayapura: Sebanyak 205 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, Papua, mendapat remisi Idul Fitri dan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2012.
Narapidana memperoleh pengurangan masa tahanan 163 orang, bebas langsung dua orang, dan remisi khusus lebaran 32 orang. “Remisi kepada warga binaan dari 317 penghuni Lapas. Ada remisi umum dan remisi khusus,” kata Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Abepura, Kota Jayapura, Adolof Itaar, Kamis, 9 Agustus 2012.
Ia mengatakan tiap tahun, sejumlah napi mendapat hak bebas. Pada 2011, 35 narapidana menerima remisi Lebaran. Terdiri dari 13 remisi 15 hari, 13 remisi satu bulan, dan 3 orang remisi 1 bulan 15 hari.
Dari remisi tahun 2012, diusulkan pula delapan narapidana kasus tindak pidana korupsi. “Mereka diusulkan sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2006,” kata Adolof Itar. “Itu setelah ada pembicaraan di Jakarta. Tidak sembarang bisa diusulkan untuk mendapat remisi.”
Kepala LP Klas IIA Abepura, Nuridin, mengatakan para napi memperoleh remisi setelah penilaian berperilaku baik termasuk tidak pernah bermasalah dalam masa penjara.
“Pemotongan masa tahanan paling tinggi 6 bulan dan paling rendah satu bulan. Napi diusulkan setelah dinilai, di kementrian akan diperiksa lagi baru diputuskan,” ujarnya.
JERRY OMONA
Berita lain:
Kubu Jokowi-Ahok Bakal Tuntut Rhoma Irama
Di Mabes Polri, SBY Panggil Ketua KPK dan Kapolri
Profil Hartati, Cerdik Mencari Sandaran
Hartati Tersangka, Begini Komentar Istana
Buka Bersama, Sutarman dan Abraham Samad ''Mesra''