TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan belum mengetahui keberadaan buronan kasus cessie Bank Bali, Joko Sugiarto Tjandra. Meski sempat terdengar kabar Joko sudah tidak lagi tinggal di Papua Nugini, kejaksaan tidak mau berandai-andai ihwal lokasi keberadaan Joko.
"Inilah katanya, katanya, kami tidak mau berandai-andai soal keberadaan dia," kata Jaksa Agung Basrief Arif saat ditemui di kantornya, Jumat, 10 Agustus 2012. Sempat beredar kabar, Joko berada di Singapura.
Basrief sendiri mengaku telah bertemu Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa. Dalam pertemuan tersebut, mereka setuju mengupayakan pengembalian Joko. "Caranya, ya, dengan mengutamakan upaya diplomasi.”
Sebelumnya, Kejaksaan terus menunggu dan berkomunikasi dengan Duta Besar Papua Nugini di Jakarta, Peter Illau, mengenai proses pemulangan Joko. Namun, hingga kini tidak ada kabar kelanjutannya.
Joko Tjandra divonis bersalah atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebesar 904 miliar dan diwajibkan membayar denda Rp 15 juta dan menyita uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar.
Namun, Joko, yang juga bekas Direktur Utama PT Era Giat Prima, melarikan diri dari Indonesia dengan pesawat carteran melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009. Buron ini melarikan diri tepat satu hari sebelum Mahkamah Agung memutuskan perkara tersebut.
AYU PRIMA SANDI