TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan ada pengakuan para saksi yang menyebut Siti Fadilah Supari menerima uang Rp 1,2 miliar terkait dengan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan untuk anggaran 2007. Namun pengakuan tersebut membutuhkan bukti pendukung.
"Apa yang ada dalam dakwaan tersebut karena ada pengakuan-pengakuan saksi. Pengakuan itu yang akan divalidasi di dalam persidangan, apakah hakim percaya atau tidak," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP., di Jakarta, Jumat, 10 Agustus 2012.
Johan mengatakan penyidik masih menunggu hasil vonis pengadilan atas dakwaan jaksa KPK tersebut. "Kalau ada bukti pendukung, kami akan validasi, lalu kami umumkan ke publik kalau memang ada tersangka baru," kata dia.
Dalam dakwaan jaksa penuntut KPK terhadap terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Rustam S. Pakaya, nama Siti Fadilah disebut menerima cek Rp 1,27 miliar. "Terdakwa menerima cek pelawat Bank Mandiri Rp 4,97 miliar,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Agus Salim saat membacakan dakwaan Rustam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis 9 Agustus 2012.
Jaksa menyatakan, setelah proyek selesai, Rustam melalui Nugroho Budi Raharjo dan Ari Gunawan--keduanya staf marketing PT Graha Ismaya, pemenang tender proyek ini--meminta Direktur PT Graha, Masrizal Achmad Syarief, menghadap dirinya. Dalam pertemuan itu, Rustam meminta duit dalam bentuk cek pelawat Bank Mandiri sebagai imbalan atas perannya telah mengarahkan proses pengadaan alat kesehatan 1.
Lalu, pada 8 Januari 2008, istri Masrizal, Sri Wahyuningsih, memerintahkan karyawan PT Graha bernama Karno membeli cek pelawat senilai Rp 5 miliar. Cek senilai Rp 4,97 miliar kemudian diserahkan Masrizal kepada Rustam. Sebagian duit itu, yakni sebesar Rp 2,47 miliar, dipakai Rustam untuk membayar rumah seharga Rp 5 miliar di Menteng.
Jaksa menuturkan, sisa cek pelawat yang diterima Rustam dibagikan kepada Siti Fadilah sebesar Rp 1,27 miliar, Els Mangundap Rp 850 juta, Amir Syarifuddin Ishak Rp 100 juta, Mediana Hutomo, dan Gunadi Soekemi, yang masing-masing sebesar Rp 100 juta, serta Tan Suhartono Rp 150 juta.
Namun, dalam dakwaan, jaksa tidak menguraikan peran Siti yang membuatnya kemudian kecipratan komisi proyek. Jaksa hanya menjelaskan, cek pelawat didapat Rustam karena telah mengarahkan penyusunan spesifikasi teknis terhadap satu merek tertentu dalam pengadaan alat kesehatan tersebut.
Kamis kemarin, Siti Fadilah dikonfirmasi. Dia membantah telah menerima uang dari Rustam. “Saya tidak pernah menerima apa pun dari Rustam atau dari yang lainnya,” katanya. Siti Fadilah mengatakan tuduhan yang dilontarkan jaksa KPK itu tidak benar dan terlalu mengada-ada.
Soalnya, jika jaksa sudah memiliki bukti Rustam telah memberikan cek, dia akan ditetapkan sebagai tersangka. “Dalam kasus Rustam ini kan saya masih sebagai saksi, apalagi kalau lewat cek begitu sangat mudah ditelusuri.”
Benar atau tidak dirinya menerima cek, kata Siti, akan diketahui pada saat persidangan sudah mulai bergulir. Apalagi, Rustam, menurut dia, belum memberi kesaksian ihwal pemberian cek itu. “Tunggu saja pengadilannya, mengapa mesti fitnah-fitnah.”
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terpopuler lainnya:
Rhoma Irama, Kanan-Kiri Kena Jerat Hukum
Unsur Pidana Rhoma Irama Terbukti
Santri Relawan Fauzi Bowo Dipukul di Jelambar Baru
Panwaslu: Celotehan Foke Melanggar Etika Politik
Begini Nasehat SBY Kepada KPK dan Polri
Kubu Jokowi Tak Persoalkan Kasus Video Foke
Kisah Tragis Remaja yang Jual Ginjal Demi iPad
Denny Indrayana: Antasari Azhar Berbohong
Ariel Noah Gugup Ditanya Soal Luna Maya