Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Siap Hadapi Churchill

image-gnews
Tambang batubara Tutupan milik Adaro Energy di dekat Banjarmasin, Kalimantan Selatan. REUTERS/Matthew Bigg
Tambang batubara Tutupan milik Adaro Energy di dekat Banjarmasin, Kalimantan Selatan. REUTERS/Matthew Bigg
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta: Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Rudi Rubiandini menyatakan pemerintah telah mengirimkan notifikasi kepada Badan Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional (ICSID) di Washington DC, Amerika Serikat, mengenai penunjukan kuasa hukum dari pihak Indonesia. "Sekarang bola di pihak mereka," ujar Rudi ketika dihubungi, Sabtu 11 Agustus 2012.

Menurutnya, setelah pihak Indonesia mengirimkan notifikasi tersebut. ICSDI memberi waktu selama 60 hari pada penggugat, yakni Churchill Mining, untuk menunjuk kuasa hukum dari pihak mereka."Jadi prosesnya memang agak lama," kata dia.

Dihubungi terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menjelaskan pengiriman notifikasi itu adalah perintah langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Juli lalu. "Kuasa hukum pemerintah adalah saya sendiri, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Chatib Basri," ujarnya.

Amir optimistis pemerintah Indonesia memiliki argumen yang cukup kuat untuk melawan gugatan perusahaan tambang asal Inggris tersebut. Perkara izin berganda yang diturunkan oleh pemerintah daerah, menurutnya tidak ada masalah dan tidak tumpang tindih."Kami sudah verifikasi kasus ini di lapangan, keputusan pencabutan izin Churchill oleh Bupati itu benar," katanya.

Pemerintah, kata dia, juga melihat proses akuisisi yang dilakukan oleh Churchill menyalahi aturan. Sebab, akuisisi perusahaan nasional oleh perusahaan asing sekecil apapun seharusnya mendapat izin dari pemerintah daerah dan BKPM.

Kasus Churchill Mining sendiri telah masuk ke ranah hukum sejak 2010. Saat itu Churchill memasukkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Samarinda atas surat pembatalan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Bupati Kutai Timur, Isran Noor. Churchill kalah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tidak terima dengan putusan itu, Churchill pun mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta pada Agustus 2011. Putusan Pengadilan Tinggi tersebut pun masih serupa dengan putusan sebelumnya. Churchill kalah lagi. Perusahaan ini juga kalah di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Gagal di pengadilan Indonesia, Churchill maju ke tingkat internasional dengan mengajukan gugatan arbitrase yang resmi terdaftar di Badan Arbitrase Internasional pada akhir Juni 2012 lalu.

Obyek sengketa ini adalah area konsesi seluas sekitar 35 ribu hektare di kecamatan Busang, Muara Wahau, Telen, dan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh Grup Nusantara yang ijinnya berakhir pada 2006-2007. Setelah itu, lahan ini dikuasai oleh PT Ridlatama yang belakangan diakuisisi oleh Churchill. Di saat bersamaan, Bupati Kutai Timur menerbitkan ijin baru untuk perusahaan lain di atas lahan yang dikuasai Churchill. Bupati beralasan, ijin lama sudah tidak berlaku lagi.  

GUSTIDHA BUDIARTIE

Berita Terpopuler:
Rhoma Irama Ancam Penyebar Ceramahnya

Seberapa Penting Luna Maya Bagi Ariel

Tak Dapat Koalisi Partai, Jokowi Merasa Dikeroyok

Panwaslu Lindungi Pelapor dari Gugatan Rhoma

Habibie Terjun Lagi ke Dunia Penerbangan

RCTI Bantah Cekal Rhoma Irama

Turboprop N-250, Pesawat Andalan Selanjutnya

MNC Juga Bantah Mencekal Rhoma

Pengamat: PKS Punya Andil Besar di Putaran Kedua

Habibie Pakai ''Link''-nya untuk Promosikan Pesawat  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

3 jam lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....


Kemendag Tetapkan Harga Patokan Ekspor Pertambangan April 2024, Harga Sebagian Komoditas Naik

5 jam lalu

Pekerja tengah memindahkan tembaga bekas untuk diolah di PT Smelting, Gresik, Jawa Timur, Kamis (20/6) PT Smelting memperoleh pasokan konsentrat tembaga sebesar 1 juta ton dari PT Freeport Indonesia dan dari Amman Mineral Nusa Tenggara sebanyak 100 ribu ton. TEMPO/Tony Hartawan
Kemendag Tetapkan Harga Patokan Ekspor Pertambangan April 2024, Harga Sebagian Komoditas Naik

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode April 2024.


Ke Jokowi, Bos Freeport Janjikan Smelter Gresik Beroperasi pada Juni 2024

1 hari lalu

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas dan Chairman & CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson ditemui di Kompleks Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ke Jokowi, Bos Freeport Janjikan Smelter Gresik Beroperasi pada Juni 2024

PT Freeport Indonesia menjanjikan fasilitas pengolahan dan pemurniannya dapat berproduksi penuh pada tahun ini.


Sri Mulyani Bertemu Bos Freeport di Kantornya, Bahas Ekonomi Global hingga Kabar Pensiun

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima kunjungan dari CEO Freeport-McMoran Richard Adkerson. Instagram
Sri Mulyani Bertemu Bos Freeport di Kantornya, Bahas Ekonomi Global hingga Kabar Pensiun

Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu Bos Freeport pada Rabu kemarin. Ia mendiskusikan banyak hal, mulai dari perekonomian global hingga kabar pensiun.


Alasan Pusesda Tolak Wacana Pembagian IUP untuk Ormas: Tak Diatur UU Minerba, Bisa Rusak Iklim Investasi Pertambangan

5 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Alasan Pusesda Tolak Wacana Pembagian IUP untuk Ormas: Tak Diatur UU Minerba, Bisa Rusak Iklim Investasi Pertambangan

Pusesda menolak wacana pembagian izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan atau ormas.


Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

7 hari lalu

Foto udara smelter milik PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 28 Juli 2023. Smelter PT VALE Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur mampu memproduksi kurang lebih 240 ton nikel per hari dan saat ini sedang menggarap tiga proyek besar smelter di tiga lokasi yaitu Sorowako, Bahodopi dan Pomalaa dengan total investasi sekitar Rp134,3 triliun. ANTARA FOTO/jojon
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.


MK Tolak Gugatan PT Gema Kreasi Perdana, Perusahaan Tambang Nikel di Pulau Wawonii

7 hari lalu

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. TEMPO/Sultan Abdurrahman
MK Tolak Gugatan PT Gema Kreasi Perdana, Perusahaan Tambang Nikel di Pulau Wawonii

Hakim MK Asrul Sani mengatakan bila pulau-pulau kecil tidak dikelola baik lambat laun akan hilang atau tenggelam.


LBH Pers Kritik Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi

9 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
LBH Pers Kritik Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menanggapi laporan Bahlil soal narasumber Tempo yang memberi informasi kisruh pencabutan dan pemulihan IUP.


Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Izin Pertambangan Asing

16 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat menerima Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat, Senin 13 November 2023. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Izin Pertambangan Asing

PT Freeport Indonesia sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi saat bertemu dengan Chairman and Chief Executive Officer Freeport pada November 2023.


Warga Bangka Belitung Soal Tambang Timah: Susah Kalau Wasit Jadi Pemain

19 hari lalu

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022./Dok. Kejagung RI
Warga Bangka Belitung Soal Tambang Timah: Susah Kalau Wasit Jadi Pemain

Warga Bangka Belitung berharap penegak hukum bisa tegas menindak praktek culas tata niaga timah.