TEMPO.CO, Jakarta: Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Rudi Rubiandini menyatakan pemerintah telah mengirimkan notifikasi kepada Badan Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional (ICSID) di Washington DC, Amerika Serikat, mengenai penunjukan kuasa hukum dari pihak Indonesia. "Sekarang bola di pihak mereka," ujar Rudi ketika dihubungi, Sabtu 11 Agustus 2012.
Menurutnya, setelah pihak Indonesia mengirimkan notifikasi tersebut. ICSDI memberi waktu selama 60 hari pada penggugat, yakni Churchill Mining, untuk menunjuk kuasa hukum dari pihak mereka."Jadi prosesnya memang agak lama," kata dia.
Dihubungi terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menjelaskan pengiriman notifikasi itu adalah perintah langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Juli lalu. "Kuasa hukum pemerintah adalah saya sendiri, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Chatib Basri," ujarnya.
Amir optimistis pemerintah Indonesia memiliki argumen yang cukup kuat untuk melawan gugatan perusahaan tambang asal Inggris tersebut. Perkara izin berganda yang diturunkan oleh pemerintah daerah, menurutnya tidak ada masalah dan tidak tumpang tindih."Kami sudah verifikasi kasus ini di lapangan, keputusan pencabutan izin Churchill oleh Bupati itu benar," katanya.
Pemerintah, kata dia, juga melihat proses akuisisi yang dilakukan oleh Churchill menyalahi aturan. Sebab, akuisisi perusahaan nasional oleh perusahaan asing sekecil apapun seharusnya mendapat izin dari pemerintah daerah dan BKPM.
Kasus Churchill Mining sendiri telah masuk ke ranah hukum sejak 2010. Saat itu Churchill memasukkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Samarinda atas surat pembatalan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Bupati Kutai Timur, Isran Noor. Churchill kalah.
Tidak terima dengan putusan itu, Churchill pun mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta pada Agustus 2011. Putusan Pengadilan Tinggi tersebut pun masih serupa dengan putusan sebelumnya. Churchill kalah lagi. Perusahaan ini juga kalah di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Gagal di pengadilan Indonesia, Churchill maju ke tingkat internasional dengan mengajukan gugatan arbitrase yang resmi terdaftar di Badan Arbitrase Internasional pada akhir Juni 2012 lalu.
Obyek sengketa ini adalah area konsesi seluas sekitar 35 ribu hektare di kecamatan Busang, Muara Wahau, Telen, dan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh Grup Nusantara yang ijinnya berakhir pada 2006-2007. Setelah itu, lahan ini dikuasai oleh PT Ridlatama yang belakangan diakuisisi oleh Churchill. Di saat bersamaan, Bupati Kutai Timur menerbitkan ijin baru untuk perusahaan lain di atas lahan yang dikuasai Churchill. Bupati beralasan, ijin lama sudah tidak berlaku lagi.
GUSTIDHA BUDIARTIE
Berita Terpopuler:
Rhoma Irama Ancam Penyebar Ceramahnya
Seberapa Penting Luna Maya Bagi Ariel
Tak Dapat Koalisi Partai, Jokowi Merasa Dikeroyok
Panwaslu Lindungi Pelapor dari Gugatan Rhoma
Habibie Terjun Lagi ke Dunia Penerbangan
RCTI Bantah Cekal Rhoma Irama
Turboprop N-250, Pesawat Andalan Selanjutnya
MNC Juga Bantah Mencekal Rhoma
Pengamat: PKS Punya Andil Besar di Putaran Kedua
Habibie Pakai ''Link''-nya untuk Promosikan Pesawat