TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan memperketat pengawasan penerapan tarif angkutan darat kelas ekonomi untuk mudik Lebaran. Salah satunya adalah dengan membagikan brosur pengaduan kepada setiap pemudik.
"Kami akan bagikan brosur pengaduan di setiap terminal. Para pemudik bisa melaporkan langsung di terminal atau dikirim lewat pos karena formulir itu bebas prangko," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang Ervan, saat dihubungi, Jumat, 10 Agustus 2012.
Menurut Bambang, Kementerian telah mengumpulkan seluruh pimpinan perusahaan otobus. Dalam pertemuan itu, para pengusaha angkutan bisa menaikkan tarif maksimal 30 persen dari tarif biasanya.
"Tarif diberlakukan sejak H-7 Lebaran. Para pengusaha harus menempelkan tarif di setiap busnya. Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan ini," katanya.
Kementerian Perhubungan membuka Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu. Posko tersebut berada di ruang Nanggala, gedung Cipta lantai 7, Kementerian Perhubungan.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita Populer:
Pembenahan Jalur Mudik Tidak Tuntas
Foke Imbau Pemudik Tidak Bikin Sumpek Jakarta
KS Pilih Foke, Jokowi: Apa Saya Kurang Ganteng?
Pengamat Sarankan Jokowi Banyak Ngetweet
Jelang Lebaran, Tukang Cukur Rambut Lansia Panen
Adik Tiri Obama Tinggal di Gubuk Kumuh Nairobi