TEMPO.CO, Jakarta - Ada alasan senyum terus mengembang pada bibir Miranda Swaray Goeltom, Senin, 13 Agustus 2012, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sepanjang mendengarkan kesaksian tiga orang dari Fraksi TNI/Polri Dewan Perwakilan Rakyat 2004; Udju Djuhaeri, Suyitno Landung, dan Darsup Yusup, terdakwa kasus suap itu juga tampak tenang dan tanpa beban.
Ditemui usai sidang, Miranda mengungkap di balik sesungging senyumnya. "Saya tersenyum bahagia, karena akhirnya publik tahu dari persidangan hari ini maupun persidangan kemarin, tidak ada satupun dakwaan jaksa yang terbukti," kata dia.
Menurut Miranda, keterangan Suyitno, Udju, dan Darsup, tidak membuktikan tuduhan jaksa benar. Di antaranya soal pertemuan di kediaman Nunun Nurbaetie di Cipete, Jakarta Selatan, guna melobi sejumlah anggota Dewan. Pertemuan yang difasilitasi Nunun itu disebut jaksa dihadiri tiga politikus DPR 1999-2004, yakni Paskah Suzetta, Hamka Yandhu, dan Endin J. Soefihara.
"Tidak ada pertemuan Cipete, tidak ada proyek 'thank you'. Tidak benar saya diperkenalkan kepada siapapun oleh Bu Nunun," ujarnya.
Miranda mengklaim, keterangan ketiga saksi juga merujuk pada simpulan dia tak pernah meminta anggota Dewan manapun untuk memilihnya. Udju yang tidak memilih Miranda dalam seleksi pun, kata Miranda, tetap mendapat jatah cek pelawat senilai Rp 500 juta. Karena itu, Miranda menilai cek pelawat memang tidak ada hubungan apa pun dengannya.
Miranda dijerat dakwaan alternatif berlapis. Ia disebut bersama-sama dengan koleganya, Nunun Nurbaetie, memberi cek pelawat Bank Internasional Indonesia ke sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004.
ISMA SAVITRI
Berita Populer:
Seks di Kampung Atlet Olimpiade
Ramai-ramai Klinik Tong Fang, Begini Praktiknya
Ahok: Lagu Bang Rhoma Membuat Saya Tak Ikut Judi
Kasus Simulator SIM, Pemimpin KPK Disadap Polisi?
Mengapa Nenek Moyang Kita Tidak Kegemukan?
Anak Muda Tak Lagi Gandrungi Produk Apple