Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Ogan Ilir Diserahkan ke Internal Kepolisian  

image-gnews
Nur Kholis, Wakil ketua Komnas HAM memberikan keterangan pers tentang kematian Angga Darmawan di desa Limbang Jaya. Tempo/Parliza Hendrawan
Nur Kholis, Wakil ketua Komnas HAM memberikan keterangan pers tentang kematian Angga Darmawan di desa Limbang Jaya. Tempo/Parliza Hendrawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Konflik antara warga Desa Limbang Jaya II di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dengan kepolisian akan tetap ditangani melalui mekanisme pengadilan internal kepolisian. Demikian rekomendasi yang disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 13 Agustus 2012. 

Wakil Ketua Komnas HAM Nur Kholis menyatakan mekanisme tersebut mesti ditempuh karena pelanggaran yang terjadi di Ogan Ilir tak masuk kategori pelanggaran HAM berat. "Kalau masuk pelanggaran HAM berat barulah kami bisa menyarankan diproses pengadilan HAM," kata dia saat ditemui Senin.

Pelanggaran HAM berat, kata dia, harus memenuhi dua syarat, yakni dilakukan secara luas dan sistematis. Dua hal ini tak ditemukan dalam kasus penembakan Ogan Ilir meskipun komisi menemukan bukti digunakannya peluru tajam di sana. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Komnas HAM mereka memperlihatkan tiga selongsong peluru dan sebuah peluru tajam yang masih utuh. 

"Ini kami dapatkan dari masyarakat dan di sana pun kondisinya berserakan," katanya. Namun, di antara barang bukti itu, tak terdapat peluru karet. Polisi pun, menurut Nur Kholis, tak pernah memperlihatkan barang bukti berupa peluru karet. Padahal, prosedur tetap kepolisian untuk menangani aksi massa adalah menggunakan peluru karet. 

Polisi, kata Kholis, hanya memperlihatkan video bahwa mereka melakukan pemeriksaan kepada anggota Brigade Mobil (Brimob) yang akan diturunkan ke Ogan Ilir. Dalam video tersebut terlihat mereka membawa peluru karet. Namun hanya 15 anggota Brimob yang diperiksa dalam video itu. Padahal, jumlah anggota yang diturunkan jauh lebih banyak. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Insiden berdarah di Ogan Ilir pun bukan baru terjadi tahun ini. Pada 2009 lalu bentrokan juga terjadi di sana. Dalam kejadian itu Komnas HAM turut menyelidiki kasus tersebut. Saat itu polisi diketahui menggunakan peluru tajam. Pasalnya, dari tempat kejadian ditemukan puluhan proyektil utuh maupun selongsong peluru. Selain itu, ditemukan pula magasin senapan yang masih penuh terisi peluru tajam. "Ternyata mekanisme pengadilan internal polisi tak cukup menimbulkan efek jera hingga kejadian serupa terulang. Namun, kami tidak bisa menyarankan kasus ini dibawa ke pengadilan HAM," kata Nurkholis. 

Sebelumnya kepolisian menyatakan telah memeriksa enam orang pimpinan polisi di Ogan Ilir yang bertanggung jawab dalam operasi di sana. Mereka terdiri dari perwira berpangkat komisaris polisi dan atasan-atasan yang memimpin operasi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan keenam anggota itu akan segera disidang setelah berkas perkaranya rampung.

ANGGRITA DESYANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

11 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Pj Gubenur Aceh Achmad Marzuki (ketiga kanan) saat melihat denah pembangunan living part Rumoh Geudong di sela peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023. Presiden Jokowi resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial sebanyak 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan dimulai dari Aceh sebagai titik kick off program tersebut. ANTARA FOTO/Khalis Surry
Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

Pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh menemukan tulang-belulang manusia diduga korban pelanggaran HAM berat. Lokasi tersebut adalah salah satu situs tempat terjadinya penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dituduh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM).


ELSAM Sebut Penetapan Hasil Pemilu 2024 Jadi Gong Berakhirnya Upaya Penelusuran Kejahatan HAM Masa Lalu

4 hari lalu

ELSAM Sebut Penetapan Hasil Pemilu 2024 Jadi Gong Berakhirnya Upaya Penelusuran Kejahatan HAM Masa Lalu

ELSAM menilai kemenangan Prabowo di Pemilu 2024 bisa menjadi gong yang mengakhiri agenda-agenda strategis untuk mengungkapkan kebenaran


Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

12 hari lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi berbicara dalam Sidang ke-55 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada Senin 26 Februari 2024. ANTARA/HO-akun X @Menlu_RI
Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

Isu tersebut dinggap penting diangkat di sidang Dewan HAM PBB untuk mengatasi segala bentuk intoleransi dan prasangka beragama di dunia.


Kini Siap Kerja Sama, Mengapa AS Dulu Mencekal Prabowo?

21 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa  kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.
Kini Siap Kerja Sama, Mengapa AS Dulu Mencekal Prabowo?

Prabowo Subianto punya hubungan kurang harmonis dengan Amerika Serikat (AS). Dia pernah masuk dalam daftar hitam selama 20 tahun.


Alasan Prabowo Diberhentikan dari Militer, Kini Jokowi Justru Berikan Gelar Jenderal TNI Kehormatan

28 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo bersama Menhan Prabowo Subianto saat menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. TEMPO/Subekti.
Alasan Prabowo Diberhentikan dari Militer, Kini Jokowi Justru Berikan Gelar Jenderal TNI Kehormatan

Presiden Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto. Dulu pernah diberhentikan dari ABRI (TNI)


Kata YLBHI Soal Prabowo Subianto Terima Gelar Jenderal Kehormatan dari Presiden Jokowi

28 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menggunakan mobil mengecek alutsista di Mabes TNI, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.  ANTARA/Bayu Pratama S
Kata YLBHI Soal Prabowo Subianto Terima Gelar Jenderal Kehormatan dari Presiden Jokowi

Isnur mengatakan, kenaikan pangkat bintang empat Prabowo bukan hanya keliru, melainkan juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998.


Jokowi Beri Gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo, Apa Kata Keluarga Korban Penculikan?

28 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa  kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.
Jokowi Beri Gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo, Apa Kata Keluarga Korban Penculikan?

Keluarga korban penculikan dan penghilangan paksa kecewa Presiden Jokowi memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo.


Pro-Kontra Kenaikan Pangkat Istimewa Prabowo Subianto

29 hari lalu

Pakar mempertanyakan tolak ukur Presiden Jokowi memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo.
Pro-Kontra Kenaikan Pangkat Istimewa Prabowo Subianto

Kenaikan pangkat istimewa Prabowo Subianto menuai pro-kontra. Apa saja pro dan kontranya?


Prabowo akan Naik Pangkat jadi Jenderal TNI, Ayah Korban Penghilangan Paksa: Kecewa Banget

29 hari lalu

Paian Siahaan orang tua Ucok Munandar saat memberikan keterangan pers dalam
Prabowo akan Naik Pangkat jadi Jenderal TNI, Ayah Korban Penghilangan Paksa: Kecewa Banget

Presiden Jokowi bakal memberikan kenaikan pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Rabu, 28 Februari 2024.


Kemiripan Jurus Memenangi Pilpres Ala Prabowo Subianto dan Bongbong Marcos

31 hari lalu

Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr. dan Calon Presiden Prabowo Subianto. REUTERS/Lisa Marie David dan REUTERS/Willy Kurniawan
Kemiripan Jurus Memenangi Pilpres Ala Prabowo Subianto dan Bongbong Marcos

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. atau Bongbong Marcos ucapkan selamat kepada Prabowo Subianto yang unggul Pilpres 2024 berdasarkan quick count.