Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Ogan Ilir Diserahkan ke Internal Kepolisian  

image-gnews
Nur Kholis, Wakil ketua Komnas HAM memberikan keterangan pers tentang kematian Angga Darmawan di desa Limbang Jaya. Tempo/Parliza Hendrawan
Nur Kholis, Wakil ketua Komnas HAM memberikan keterangan pers tentang kematian Angga Darmawan di desa Limbang Jaya. Tempo/Parliza Hendrawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Konflik antara warga Desa Limbang Jaya II di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dengan kepolisian akan tetap ditangani melalui mekanisme pengadilan internal kepolisian. Demikian rekomendasi yang disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 13 Agustus 2012. 

Wakil Ketua Komnas HAM Nur Kholis menyatakan mekanisme tersebut mesti ditempuh karena pelanggaran yang terjadi di Ogan Ilir tak masuk kategori pelanggaran HAM berat. "Kalau masuk pelanggaran HAM berat barulah kami bisa menyarankan diproses pengadilan HAM," kata dia saat ditemui Senin.

Pelanggaran HAM berat, kata dia, harus memenuhi dua syarat, yakni dilakukan secara luas dan sistematis. Dua hal ini tak ditemukan dalam kasus penembakan Ogan Ilir meskipun komisi menemukan bukti digunakannya peluru tajam di sana. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Komnas HAM mereka memperlihatkan tiga selongsong peluru dan sebuah peluru tajam yang masih utuh. 

"Ini kami dapatkan dari masyarakat dan di sana pun kondisinya berserakan," katanya. Namun, di antara barang bukti itu, tak terdapat peluru karet. Polisi pun, menurut Nur Kholis, tak pernah memperlihatkan barang bukti berupa peluru karet. Padahal, prosedur tetap kepolisian untuk menangani aksi massa adalah menggunakan peluru karet. 

Polisi, kata Kholis, hanya memperlihatkan video bahwa mereka melakukan pemeriksaan kepada anggota Brigade Mobil (Brimob) yang akan diturunkan ke Ogan Ilir. Dalam video tersebut terlihat mereka membawa peluru karet. Namun hanya 15 anggota Brimob yang diperiksa dalam video itu. Padahal, jumlah anggota yang diturunkan jauh lebih banyak. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Insiden berdarah di Ogan Ilir pun bukan baru terjadi tahun ini. Pada 2009 lalu bentrokan juga terjadi di sana. Dalam kejadian itu Komnas HAM turut menyelidiki kasus tersebut. Saat itu polisi diketahui menggunakan peluru tajam. Pasalnya, dari tempat kejadian ditemukan puluhan proyektil utuh maupun selongsong peluru. Selain itu, ditemukan pula magasin senapan yang masih penuh terisi peluru tajam. "Ternyata mekanisme pengadilan internal polisi tak cukup menimbulkan efek jera hingga kejadian serupa terulang. Namun, kami tidak bisa menyarankan kasus ini dibawa ke pengadilan HAM," kata Nurkholis. 

Sebelumnya kepolisian menyatakan telah memeriksa enam orang pimpinan polisi di Ogan Ilir yang bertanggung jawab dalam operasi di sana. Mereka terdiri dari perwira berpangkat komisaris polisi dan atasan-atasan yang memimpin operasi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan keenam anggota itu akan segera disidang setelah berkas perkaranya rampung.

ANGGRITA DESYANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

2 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

2 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?


Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

3 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

10 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

13 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Ketika Gedung Putih Ditanyai soal Pelanggaran Hukum Israel, Ini Jawabannya

14 hari lalu

Warga Palestina memeriksa kerusakan di Rumah Sakit Al Shifa setelah pasukan Israel mundur dari Rumah Sakit dan daerah sekitarnya setelah operasi dua minggu, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Kota Gaza, 1 April 2024. REUTERS/Dawoud Abu Alkas
Ketika Gedung Putih Ditanyai soal Pelanggaran Hukum Israel, Ini Jawabannya

Penasihat Komunikasi Keamanan Nasional Gedung Putih John Kirby menyangkal bukti kejahatan Israel dan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional.


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

19 hari lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

20 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Pj Gubenur Aceh Achmad Marzuki (ketiga kanan) saat melihat denah pembangunan living part Rumoh Geudong di sela peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023. Presiden Jokowi resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial sebanyak 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan dimulai dari Aceh sebagai titik kick off program tersebut. ANTARA FOTO/Khalis Surry
Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

Pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh menemukan tulang-belulang manusia diduga korban pelanggaran HAM berat. Lokasi tersebut adalah salah satu situs tempat terjadinya penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dituduh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM).


ELSAM Sebut Penetapan Hasil Pemilu 2024 Jadi Gong Berakhirnya Upaya Penelusuran Kejahatan HAM Masa Lalu

24 hari lalu

ELSAM Sebut Penetapan Hasil Pemilu 2024 Jadi Gong Berakhirnya Upaya Penelusuran Kejahatan HAM Masa Lalu

ELSAM menilai kemenangan Prabowo di Pemilu 2024 bisa menjadi gong yang mengakhiri agenda-agenda strategis untuk mengungkapkan kebenaran


Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

33 hari lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi berbicara dalam Sidang ke-55 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada Senin 26 Februari 2024. ANTARA/HO-akun X @Menlu_RI
Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

Isu tersebut dinggap penting diangkat di sidang Dewan HAM PBB untuk mengatasi segala bentuk intoleransi dan prasangka beragama di dunia.