TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro, meminta supaya tempat penahanannya dipindah dari Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, ke Lapas Kedung Pane, Semarang. Permintaan itu diajukan salah satu pengacara Soemarmo, Sopar Sitinjak, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 Agustus 2012.
"Kami mau mengajukan permohonan, apabila nanti apa yang diputuskan yang mulia tidak sesuai harapan kami. Nanti bisa menjadi dasar dengan alasan kemanusiaan, berkaitan dengan tempat penahanan," kata Sopar, saat sidang baru saja dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan.
Marsudin sempat menskors sidang selama lima menit, untuk membahas permohonan Soemarmo. Namun akhirnya, setelah meminta pertimbangan empat hakim anggota, permohonan itu tidak bisa serta-merta dikabulkan. Alasannya, perpindahan tempat penahanan bukan kewenangan hakim.
"Perihal pindah tempat penahanan ke LP Kedung Pane, bukan kewenangan majelis tetapi kewenangan LP setempat," ujar Marsudin. Ia menyarankan Soemarmo untuk segera mengajukan surat pemohonan pindah tempat penahanan ke Lapas Cipinang.
Dalam sidang hari ini, Soemarmo dihukum penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti memberi sesuatu kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang terkait pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2012.
Menurut hakim, Soemarmo selaku wali kota telah didesak oleh anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional Agung Purno Sardjono, untuk memberi uang. Desakan Agung ditindaklanjuti Soemarmo dengan meminta Sekretaris Daerah Akhmat Zainuri untuk mengumpulkan duit dari satuan kerja perangkat daerah. Dalam perkara ini, Zainuri sudah divonis 1,5 tahun bui oleh PN Tipikor Semarang.
Hal yang memberatkan putusan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Perbuatan Soemarmo juga dinilai bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap program Pemerintah Kota Semarang.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, menjadi tulang punggung keluarga, dan sudah lama mengabdi untuk negara. Riwayat pekerjaan Soemarmo yang pernah menjabat kepala desa, camat, sekretaris camat, dan sejumlah posisi di pemerintahan lainnya, menjadi pertimbangan yang meringankan. Demikian pula penghargaan yang pernah diterimanya dari pemerintah terkait tata kota Semarang.
Hakim menilai Soemarmo terbukti memberi duit Rp 304 juta kepada 38 anggota DPRD, atau Rp 8 juta per orangnya, terkait pembahasan KUA. Ia juga dinilai terbukti menyetujui pemberian duit Rp 40 juta kepada 26 anggota Badan Anggaran DPRD Semarang terkait rapat pembahasan anggaran tambahan penghasilan pegawai.
ISMA SAVITRI
Berita lain:
Ramai-ramai Klinik Tong Fang, Begini Praktiknya
Dinas Kesehatan ''Sentil'' Iklan Klinik Tong Fang
Ke Klinik Tong Fang, Berobat karena Penasaran
Madu Bisa Redakan Batuk Anak
Berobat di Klinik Alternatif Cina Mahal?
Begini Cara Sinse Mengobati Pasien