Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengungkap Korupsi Simulator SIM Diperiksa 4 Jam

image-gnews
Sukotjo S. Bambang (kanan) bersama Djoko Susilo (kiri) dalam kegiatan safety riding di NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Juli 2010. Istimewa
Sukotjo S. Bambang (kanan) bersama Djoko Susilo (kiri) dalam kegiatan safety riding di NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Juli 2010. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Bandung-- Pengungkap korupsi di Korlantas Polri Sukotjo S. Bambang diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri di penjara tempatnya ditahan, Penjara Kebonwaru, Kota Bandung, Senin 13 Agustus 2012. Menurut kuasa hukumnya, Erick Samuel Paat, Bambang diperiksa mulai pukul 15.35 hingga 20.00 WIB.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso) dan DP (Didik Purnomo). Tapi pemeriksaannya belum sampai pokok materi (kasus korupsi di Korlantas),"ujarnya usai mendampingi kliennya di penjara Kebonwaru, Senin malam 13 Agustus 2012.

Pertanyaan penyidik, Erick melanjutkan, baru seputar kelengkapan identitas Bambang serta riwayat perkenalannya dengan tersangka Budi Santoso. Budi adalah bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi yang men-subkontrak-kan proyek pengadaan simulator SIM Korlantas ke perusahaan Bambang, PT Inovasi Teknologi Indonesia.

"Jumlah pertanyaannya tadi tidak saya perhatikan. Cuma berkasnya ada 9 lembar. Besok (Bambang) akan diperiksa lagi mulai sekitar jam 10.00 pagi,"katanya.

Bambang, Erick menambahkan, tadi diperiksa 4 penyidik Bareskrim. Selain oleh kuasa hukumnya, Bambang juga didampingi 3 anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. "Ini pemeriksaan pertama oleh penyidik Bareskrim. Sebelumnya Pak Bambang sudah diperiksa penyidik KPK,"katanya.

Kepala Penjara Kebonwaru Joko Pitoyo membenarkan Bambang diperiksa penyidik polisi sejak petang tadi hingga malam ini. Ia tak tahu materi pemeriksaan salah satu warga binaan di penjaranya itu. "Pemeriksaan (Bambang) oleh Bareskrim baru hari ini. Kalau besok diperiksa lagi, pasti ada pemberitahuan dari penyidik kepada kami. Kami belum tahu,"katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan sedikitnya empat tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM Polri yang diduga merugikan negara hampir Rp 200 miliar itu. Selain Sukotjo S. Bambang, tiga tersangka lainnya adalah Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, serta bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

Bareskrim Mabes Polri yang baru belakangan mengusut kasus korupsi di Korlantas, menetapkan 5 tersangka. Kelimanya adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rismawan, Bendahara Korlantas Komisaris Legimo, Bambang, dan Budi Susanto.

ERICK P. HARDI

Berita lain:
Lika-liku Simulator SIM

Sudah Dua Pekan Bukti Simulator Tak Disentuh

Lima Keganjilan Langkah Polisi
Djoko Susilo Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang
Harta Djoko Diduga Ada yang Tak Dilaporkan

Kasus Simulator SIM, Kantor KPK Dijaga Ketat

Simsalabim Jenderal SIM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

12 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.