TEMPO.CO, Bandung-- Pengungkap korupsi di Korlantas Polri Sukotjo S. Bambang diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri di penjara tempatnya ditahan, Penjara Kebonwaru, Kota Bandung, Senin 13 Agustus 2012. Menurut kuasa hukumnya, Erick Samuel Paat, Bambang diperiksa mulai pukul 15.35 hingga 20.00 WIB.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso) dan DP (Didik Purnomo). Tapi pemeriksaannya belum sampai pokok materi (kasus korupsi di Korlantas),"ujarnya usai mendampingi kliennya di penjara Kebonwaru, Senin malam 13 Agustus 2012.
Pertanyaan penyidik, Erick melanjutkan, baru seputar kelengkapan identitas Bambang serta riwayat perkenalannya dengan tersangka Budi Santoso. Budi adalah bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi yang men-subkontrak-kan proyek pengadaan simulator SIM Korlantas ke perusahaan Bambang, PT Inovasi Teknologi Indonesia.
"Jumlah pertanyaannya tadi tidak saya perhatikan. Cuma berkasnya ada 9 lembar. Besok (Bambang) akan diperiksa lagi mulai sekitar jam 10.00 pagi,"katanya.
Bambang, Erick menambahkan, tadi diperiksa 4 penyidik Bareskrim. Selain oleh kuasa hukumnya, Bambang juga didampingi 3 anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. "Ini pemeriksaan pertama oleh penyidik Bareskrim. Sebelumnya Pak Bambang sudah diperiksa penyidik KPK,"katanya.
Kepala Penjara Kebonwaru Joko Pitoyo membenarkan Bambang diperiksa penyidik polisi sejak petang tadi hingga malam ini. Ia tak tahu materi pemeriksaan salah satu warga binaan di penjaranya itu. "Pemeriksaan (Bambang) oleh Bareskrim baru hari ini. Kalau besok diperiksa lagi, pasti ada pemberitahuan dari penyidik kepada kami. Kami belum tahu,"katanya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan sedikitnya empat tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM Polri yang diduga merugikan negara hampir Rp 200 miliar itu. Selain Sukotjo S. Bambang, tiga tersangka lainnya adalah Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, serta bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Bareskrim Mabes Polri yang baru belakangan mengusut kasus korupsi di Korlantas, menetapkan 5 tersangka. Kelimanya adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rismawan, Bendahara Korlantas Komisaris Legimo, Bambang, dan Budi Susanto.
ERICK P. HARDI
Berita lain:
Lika-liku Simulator SIM
Sudah Dua Pekan Bukti Simulator Tak Disentuh
Lima Keganjilan Langkah Polisi
Djoko Susilo Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang
Harta Djoko Diduga Ada yang Tak Dilaporkan
Kasus Simulator SIM, Kantor KPK Dijaga Ketat
Simsalabim Jenderal SIM