TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan nasabah Koperasi Putera Pandawa kemungkinan besar bakal kesulitan mendapatkan kembali dana tabungannya. Pasalnya, kedua tersangka, yaitu Bambang Hermawan dan Dwinar Hermawan, tidak memiliki aset berharga.
"Ada properti milik tersangka, tapi masih dalam tahap pembangunan," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin, 13 Agustus 2012. Ia menambahkan, saat ini penyidik sedang mencari tahu dipakai untuk apa saja dana nasabah yang berjumlah Rp 600 juta.
Dana nasabah tersebut, kata dia, pelaku gunakan untuk membeli sebuah properti di kawasan Serpong, Tangerang. Tersangka juga menggunakan dana itu untuk kegiatan operasional sehari-hari.
Sebelumnya, sepasang suami-istri, yakni Bambang dan Dwinar Hermawan, ditangkap oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya lantaran diduga melakukan penggelapan dan penipuan terhadap 1.300 nasabah Koperasi Putera Pandawa. Koperasi yang didirikan awal tahun 2012 ini mengumpulkan dana nasabah dengan sasaran kelas menengah ke bawah.
Para nasabah diiming-imingi bonus sebesar 30 sampai 50 persen dan juga parsel atau bingkisan. Aksi Bambang dan Dwinar terungkap ketika sejumlah nasabah mencoba menarik dana milik mereka.
Bambang, pemimpin koperasi ini, tidak mampu memenuhi keinginan para nasabah. Rata-rata para nasabah menyetor dananya ratusan ribu rupiah.
Polisi pun lantas mengamankan para tersangka dengan dugaan melanggar KUHP Pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
ADITYA BUDIMAN