TEMPO.CO, Jakarta: Pengamat hukum pidana Andi Hamzah menyatakan, jika benar terjadi penyadapan oleh polisi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, itu merupakan tindakan ilegal. ”Penyadapan oleh polisi dan kejaksaan harus izin hakim di pengadilan dulu,” ujar Andi kepada Tempo Senin 13 Agustus 2012.
Menurut Andi, gagasan aturan penyadapan sudah ada dalam Rancangan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Dalam rancangan KUHP diatur ihwal dasar hukum aturan penyadapan. Sedangkan dalam rancangan KUHAP diatur soal teknis penyadapan.
Dalam rancangan itu tertulis hanya hakim yang bisa menghentikan proses penyadapan. “Rancangan ini juga nanti mengatur kalau penyadapan hanya boleh dilakukan dengan batas waktu tertentu,” kata dia. Andi menegaskan, penyadapan hanya boleh dilakukan untuk tindak pidana khusus, seperti terorisme, korupsi, pelanggaran HAM berat, perdagangan perempuan, dan penculikan.
Dosen hukum pidana Universitas Trisakti ini menyayangkan rancangan KUHP dan KUHAP tersebut sampai sekarang belum disahkan. Dengan demikian, aturan soal penyadapan pun belum ada. Ketua tim perumus KUHAP ini akan meminta Kementerian Hukum dan HAM segera menggiring rancangan tersebut ke DPR. "Agar aturan penyadapan itu jelas dan tidak disalahgunakan,” kata Andi.
Informasi dugaan penyadapan ini berawal dari pengakuan seorang perwira polisi yang diungkap dalam laporan utama majalah Tempo edisi 13 Agustus 2012 berjudul "Mengapa Polisi Bertahan". Perwira itu mengakui ada upaya operasi gelap Polri untuk menghalangi KPK mengusut kasus simulator ujian SIM, antara lain melalui penyadapan. Di samping itu, polisi diduga menguntit kegiatan para pemimpin KPK. Berita selengkapnya di sini.
Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar membantah adanya operasi gelap tersebut. Kepolisian, kata dia, justru mendukung KPK mengusut kasus simulator ujian mengemudi.
Indonesia Corruption Watch, pegiat antikorupsi, menilai audit perlu dilakukan terhadap kewenangan penyadapan. Febridiansyah, Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, mengatakan tujuan audit terhadap kewenangan penyadapan tersebut tak lain agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Menurut dia, potensi penyalahgunaan tersebut bisa terjadi karena polisi dan jaksa juga memiliki alat penyadapan. ”Tanpa izin pengadilan, mereka bisa menyadap. Itu tindakan ilegal,” katanya kemarin.
INDRA WIJAYA | RUSMAN PARAQBUEQ | SNL
Berita Terpopuler:
Ramai-ramai Klinik Tong Fang, Begini Praktiknya
Dinas Kesehatan ''Sentil'' Iklan Klinik Tong Fang
Ke Klinik Tong Fang, Berobat karena Penasaran
Kasus Simulator SIM, Pemimpin KPK Disadap Polisi?
Seks di Kampung Atlet Olimpiade
Kasus Distop, Rhoma Irama: Alhamdulillah
Rhoma Bebas, Ini Komentar Artis Dangdut Jatim
Anak Muda Tak Lagi Gandrungi Produk Apple
Van Persie Dicemooh Fans Arsenal
Detik.com Tak Bisa Diakses Karena Listrik Meledak