TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta tak surut mengusut kasus korupsi simulator kemudi yang menyeret perwira kepolisian. Ancaman sadapan oleh kepolisian terhadap dua pimpinan diharapkan tidak mempengaruhi penyidikan.
“KPK tetap harus jalan karena sudah mendapat dukungan luas dari publik,” kata peneliti pada Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Hafdzil Alim, saat dihubungi Tempo, Selasa, 14 Agustus 2012.
Selain dari publik, KPK juga harus lebih semangat karena mendapat dukungan dari 10 mantan pimpinan KPK. Termasuk dari dua mantan pimpinan yang berasal dari institusi kepolisian, Taufiqurahman Ruqi dan Bibit Samad Rianto. “Dukungan moril mereka harus menjadi suntikan semangat bagi pimpinan KPK."
Kemarin, 10 mantan pimpinan KPK menemui empat pimpinan komisi antikorupsi. Di antaranya ada Mas Achmad Santosa, Bibit Samad Rianto, M. Jasin, Taufiqurahman Ruki, Haryono Umar, Eri Riyana Hardjapamekas, Waluyo, Sjahruddin Rasul, dan Amin Sunaryadi.
Mereka diterima Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain, serta Busyro Muqoddas. Dalam pertemuan ini mereka memberika dukungan agar pimpinan KPK tak gentar menghadapi kepolisian. “Pengusutan kasus merupakan kewenangan KPK,” kata Mas Ahmad.
Kata Hifdzil, tanpa dukungan dari bekas pimpinan KPK sekali pun, komisi antirasuah tidak boleh mundur. Alasannya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah jelas mengamanatkan KPK untuk menuntaskan pengusutan.
Dalam kasus simulator SIM yang sudah diusut sejak Januari 2012, KPK telah menetapkan Gubernur Akademi Polisi Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka. KPK menduga Djoko telah menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar itu sehingga menimbulkan kerugian negara puluhan miliar.
Selain Djoko, KPK juga menetapkan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini diikuti dengan penggeledahan kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri pada 31 Juli yang menjadi pemantik merenggangnya hubungan KPK dan Kepolisian. Sehari kemudian, Polri mengumumkan lima tersangka, yaitu Didik Purnomo, Ketua Primer Koperasi Polisi Ajun Komisaris Besar Teddy Rismawan, Bendahara Korlantas Komisaris Legimo, Sukotjo, dan Budi.
Mereka pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Markas Brimob dan di Bareskrim Mabes Porli. Adapun Sukotjo yang menjadi terpidana di kasus penggelapan simulator SIM ditahan di Penjara Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat. Penahanan para tersangka menyebabkan KPK kesulitan melanjutkan penyidikan.
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terpopuler:
Dinas Kesehatan ''Sentil'' Iklan Klinik Tong Fang
Seks di Kampung Atlet Olimpiade
Kasus Simulator SIM, Pemimpin KPK Disadap Polisi?
Rhoma Bebas, Ini Komentar Artis Dangdut Jatim
Van Persie Dicemooh Fans Arsenal
PKS Tak Konsisten? Ini Tanggapan Anis Matta
Wanita Ini Tikam Calon Suami di Hari Pernikahan
Detik.com Tak Bisa Diakses Karena Listrik Meledak
Pemimpin KPK Tahu Disadap Polisi
Soal Ceramah, Rhoma Irama Kutip Ucapan Jimly