Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dicecar KPK, Anak Ayin Berkelit  

image-gnews
Senyum Sejoli (Berita Umum)Mereka berfoto bersama. Azirwan, mantan sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, dengan setelan jas abu-abu. Artalyta Suryani, terdakwa kasusu suap jaksa Urip Tri Gunawan, dengan blaze hitam. Senyum merekah, tanpa beban, sebelum menjalani sidang terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Fotografer dengan jeli menangkap momen ini. Tulisan 'terdakwa' yang tertempel di kaca menjelaskan lokasi keduanya berada. Hasilnya sebuah foto yang unik dan jenaka.(Juara 1: RAMDAHI/KORAN JAKARTA)
Senyum Sejoli (Berita Umum)Mereka berfoto bersama. Azirwan, mantan sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, dengan setelan jas abu-abu. Artalyta Suryani, terdakwa kasusu suap jaksa Urip Tri Gunawan, dengan blaze hitam. Senyum merekah, tanpa beban, sebelum menjalani sidang terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Fotografer dengan jeli menangkap momen ini. Tulisan 'terdakwa' yang tertempel di kaca menjelaskan lokasi keduanya berada. Hasilnya sebuah foto yang unik dan jenaka.(Juara 1: RAMDAHI/KORAN JAKARTA)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rommy Dharma Satriawan, putra pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin, mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ihwal upaya perusahaannya mendapatkan izin lahan perkebunan sawit di Buol, Sulawesi Tengah. 

Ia kembali membantah telah menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu, untuk memuluskan penerbitan izin tersebut. "Tidak benar bila perusahaan kami pernah menyuap Bupati Buol," kata Rommy saat hendak meninggalkan kantor KPK, Selasa, 14 Agustus 2012.

Ia diperiksa selama tiga jam sebagai saksi untuk pengusaha Siti Hartati Murdaya, tersangka kasus suap penerbitan hak guna lahan kelapa sawit di Buol. Rommy, yang juga pemegang saham PT Bukit Berlian Plantations, mengatakan perizinan dalam mengelola lahan sawit tidak diperoleh dengan ilegal.

Bahkan, ia membantah lahan yang diupayakan mendapatkan izin itu mulanya adalah milik PT Hardaya Inti Plantation, perusahaan Hartati. "Lahan itu bukan eksnya PT HIP (Hardaya Inti Plantation). Enggak ada hubungannya dengan PT HIP," ujar Rommy.

Kasus ini terungkap saat KPK mencokok General Manajer PT Hardaya Inti Plantation, Yani Anshori, pada 26 Juni lalu. Anshori ditangkap karena diduga mengantar duit suap untuk Amran sebesar Rp 3 miliar. Amran lantas ditahan. Tak lama berselang, KPK mengumumkan penyuap Amran adalah Hartati Murdaya.

Dari perkara itu muncul juga nama Ayin, ibu Rommy, yang tak lain bekas terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan. Ayin ternyata memiliki perusahaan bernama PT Sonokeling Buana yang bersaing dengan perusahaan Hartati berebut lahan sawit di Buol.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ayin diduga pernah memberi sumbangan kepada Amran yang mencalonkan kembali sebagai bupati di daerahnya Juli lalu. Rommy kembali membantah bahwa ibunya terlibat dalam perusahannya. Ia juga menyangkal bahwa Amran pernah meminta bantuan. "Minta saja enggak pernah, apalagi dikasih."

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan pemeriksaan Rommy adalah untuk melengkapi penyidikan terhadap Hartati. Sebagai saksi, kata Johan, Rommy diduga mengetahui sejumlah hal yang berkaitan dengan Hartati dalam kasus tersebut.

Namun saat ditanyai apakah KPK mengincar Ayin, ibu Rommy yang diduga juga menyuap Bupati Buol, Johan menolak berkomentar. "Untuk saat ini keterangan Ibu Ayin belum dibutuhkan," ujar dia.

TRI SUHARMAN

Terpopuler:

Pemimpin KPK Tahu Disadap Polisi

Berita Ular Piton Metro TV Diprotes

Kenapa Miranda Tebar Senyum di Pengadilan?

KPK Enggan Tanggapi Penyadapan Petingginya

Kapolri Sebut KPK Seperti Garong

Penyadapan Polisi terhadap KPK Dinilai Ilegal

KPK Enggan Tanggapi Penyadapan Polisi

Ini Aliran Dana Mencurigakan Djoko Susilo

Polri Bantah Sadap Pemimpin KPK

Pengungkap Korupsi Simulator SIM Diperiksa 4 Jam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

23 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

1 hari lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.