TEMPO.CO, Jakarta - Perusakan Halte Transjakarta kembali terjadi. Sebelumnya kaca Halte Slamet Riyadi di Matraman, Jakarta Timur, pecah karena ditembak pelaku misterius, Senin, 13 Agustus 2012, sekitar pukul 00.40 WIB.
Kini giliran Halte Wali Kota Jakarta Timur, Cakung, juga dirusak pada Selasa, 14 Agustus 2012 sekitar pukul 04.00 WIB.
Kali ini polisi sigap. "Kami menangkap empat terduga pelaku di Bekasi," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa, 14 Agustus 2012. Mereka berinisial R, 22 tahun; F, 22 tahun; S, 23 tahun; dan A, 22 tahun.
Menurut Rikwanto, sekitar pukul 04.00 WIB, seorang petugas keamanan di Halte Duren Sawit menyaksikan sebuah mobil Kijang berwarna silver mencoba melempar halte dengan botol minuman keras. "Aksi pertama mereka gagal," katanya.
Begitu tiba di Halte Wali Kota Jakarta Timur, kata Rikwanto, lemparan pelaku mengenai bagian kaca hingga pecah. Petugas keamanan yang sudah siap siaga dan petugas kepolisian yang sedang berpatroli langsung mengejar mereka.
Namun dalam pengejaran itu, polisi belum berhasil menangkap pelaku. "Petugas hanya berhasil mencatat pelat nomor mobilnya," ujarnya.
Dari penelusuran polisi, mobil Kijang Rover warna silver bernomor polisi B-2244-XE itu diketahui milik Muhammad Soleh, warga Sunter, Jakarta Utara. Kepada polisi, Soleh mengatakan sudah menjual mobilnya ke seorang yang bernama Alan di kawasan Kota Baru, Bekasi.
Dari keterangan ini, polisi kemudian menelusuri dan akhirnya menangkap keempat pelaku. Polisi membekuk mereka hanya dua jam setelah perusakan itu.
Rikwanto mengatakan dua orang pelaku masih berstatus mahasiswa di universitas swasta di Salemba, satu pelaku mantan mahasiswa (drop out), dan satu lagi karyawan swasta. "Dari pemeriksaan mereka mengaku hanya main-main," ucap Rikwanto.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku berada di bawah pengaruh minuman keras. Namun penyidik tidak percaya begitu saja. Hingga kini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap motif sebenarnya.
Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa botol minuman keras merek Jack Daniels, satu unit mobil, dan serpihan kaca. Terduga pelaku bisa dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perusakan terhadap barang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, kaca-kaca di lima halte Transjakarta Koridor IX rusak karena ditembak senapan angin, Sabtu malam 4 Agustus 2012. Halte yang mengalami kerusakan yaitu Pancoran Tugu, Halte Cikoko Stasiun Cawang arah Pinang Ranti, Halte Cawang Ciliwung, dan halte Tebet BKPM. Pelakunya sampai kini belum tertangkap.
ADITYA BUDIMAN
Berita metropolitan lainnya:
Suram Masa Depan Monorel
Istri Melahirkan, Tiket Mudik Hangus
Uang Nasabah Koperasi Pandawa Sulit Kembali
Baru Semalam di Sentul City, 120 Imigran Digerebek
Untuk Mudik, PRT Curi Emas Majikan 200 Gram
Hindari Kecurangan, Loket Bus Pasang Stiker Harga
Berkas John Kei Telah Dilimpahkan ke Pengadilan
Upacara 17 Agustus, Hindari Istana Negara
Lebaran, Samsat Jakarta Libur Enam Hari
Lebaran, Fauzi Bowo Himbau Perhatikan Tetangga