TEMPO.CO, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tiga dari enam terdakwa kasus dugaan penusukan yang mengakibatkan kematian pelajar SMA Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benjamin, terbukti bersalah. Mereka divonis telah melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama. Ketiga terdakwa itu adalah Maratoga, Robby Syarif, dan Ali Abel.
Sedangkan tiga terdakwa lain: Helmy, Fajar Eddy Putra dan Violeta Caecilia Maria Constanza alias Connie dibebaskan dari segala dakwaan. "Menyatakan Maratoga, Ali Abel dan Robby telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan," kata Ketua Majelis Hakim, Pranoto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Agustus 2012.
Mendengar vonis itu, Robby langsung naik pitam. Dia langsung meluapkan amarahnya pada suami Connie, Sher Muhammad Febryawan alias Febry, terdakwa utama kasus ini yang dua pekan lalu dinyatakan tak bersalah. "Urusan lu belum selesai ama gue. Lu pikir gue takut sama lu? " teriak Robby kepada Febry. Dia tampak ditenangkan sejumlah rekannya.
Keenam terdakwa dan Febry sebenarnya didakwa bersama, setelah terlibat cekcok dengan gang pelajar SMA Pangudi Luhur di sebuah diskotek di Kemang, Jakarta Selatan, November 2011 lalu. Cekcok itu berujung kematian Raafi Aga akibat dua tusukan pisau di perutnya. Melalui proses penyidikan yang berliku, polisi menetapkan Febry sebagai tersangka utama pembunuhan, dan enam rekannya sebagai tersangka penganiayaan.
Tapi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan punya pertimbangan lain. Setelah memeriksa semua saksi dan barang bukti, Febry justru dinyatakan bebas, juga tiga terdakwa lain. Hanya Robby Syarif dan dua rekannya yang dinyatakan terbukti menganiaya Raafi.
Maratoga dijatuhkan hukuman 9 bulan sementara Ali Abel dipidana selama 8 bulan dan 20 hari. Robby Syarif mendapat hukuman paling berat yakni 10 bulan penjara. Semuanya dipotong masa tahanan. Ketiga terdakwa selama masa sidang telah ditahan selama 8 bulan.
Jaksa penuntut umum, Dedi Sukarno belum menentukan langkah hukum berikutnya. "Pikir-pikir, kita pelajari dulu," katanya seusai sidang. Pengacara Robby Syarif, Kristian Tambunan, juga tidak langsung banding. "Itu tergantung klien," katanya.
ANANDA W. TERESIA
Berita Terpopuler:
Pemimpin KPK Tahu Disadap Polisi
PKS Tak Konsisten? Ini Tanggapan Anis Matta
Berita Ular Piton Metro TV Diprotes
Kapolri Sebut KPK Seperti Garong
MiG-23 yang Ditembak Jatuh Beredar di Youtube
Batu Apung Seluas Israel Mengambang di Pasifik
Ini Aliran Dana Mencurigakan Djoko Susilo
Ini Alasan Polisi Tak Serahkan Kasus Simulator SIM
Tak Kapok Soal SARA, Rhoma Serukan Dukung Foke
Lima Kubu Berdiri di Belakang Kapolri