TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Timur Pradopo dinilai sengaja pasang badan dalam sengketa penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji SIM karena sebelumnya dikritik perwiranya. Timur dinilai lembek dan terlalu kompromistis sampai-sampai membiarkan RUU Keamanan Nasional lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat. “Kami tidak diajak berembug,” kata seorang perwira polisi kepada Majalah Tempo yang terbit pekan ini.
Pada RUU Kamnas yang terdiri dari tujuh bab dan 59 pasal, ada sejumlah pasal yang bisa menghilangkan kewenangan polisi. Dalam Pasal 42, misalnya, penanggulangan keamanan di laut dilaksanakan oleh TNI Angkatan Laut dan badan lain yang dianggap memiliki otoritas. Ini bisa ditafsirkan Polisi Perairan, yang berada di bawah Polri, bakal dihapuskan.
Selain itu, ada potensi tumpang tindih. Misalnya soal kewenangan penyadapan, pemeriksaan, dan penangkapan yang dimiliki "unsur keamanan nasional". Unsur keamanan nasional, menurut RUU itu, adalah polisi, TNI, dan Badan Intelijen Negara. Padahal, kewenangan ini merupakan bagian dari penegakan hukum. TNI dan BIN bukan aparat penegak hukum.
Karena deras dikritik di internal, Kapolri akhirnya bersikap keras pada KPK dalam kasus penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.
Selengkapnya bisa dibaca di Majalah Tempo yang bisa diakses di sini.
ANTON SEPTIAN
Berita Terpopuler:
Dinas Kesehatan ''Sentil'' Iklan Klinik Tong Fang
Seks di Kampung Atlet Olimpiade
Kasus Simulator SIM, Pemimpin KPK Disadap Polisi?
Rhoma Bebas, Ini Komentar Artis Dangdut Jatim
Van Persie Dicemooh Fans Arsenal
PKS Tak Konsisten? Ini Tanggapan Anis Matta
Wanita Ini Tikam Calon Suami di Hari Pernikahan
Detik.com Tak Bisa Diakses Karena Listrik Meledak
Pemimpin KPK Tahu Disadap Polisi
Soal Ceramah, Rhoma Irama Kutip Ucapan Jimly