TEMPO.CO, Yogyakarta – Pusat Studi Pancasila, Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat, berpotensi mengancam demokrasi.
“Isi RUU itu represif dan bisa melanggar hak asasi manusia, terutama hak kemerdekaan berserikat, berkumpul dan berpendapat,” kata Hendro Muhaimin, peneliti pada Pusat Studi Pancasila UGM, Selasa 14 Agustus 2012.
Pada dasarnya, kata Hendro, RUU ini menempatkan masyarakat sipil sebagai ancaman keamanan dan politik. Berdasarkan itu, RUU ini memberi ruang pada pemerintah untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan.
Dia menilai kekerasan yang dilakukan sejumlah ormas tidak bisa dijadikan dasar pembenaran untuk melegitimasi keberadaan RUU ini. “Akar kekerasan itu adalah lemahnya penegakan hukum, bukan ormasnya,” kata Hendro. Untuk itu, dia menyarankan substansi RUU Ormas direvisi.
PRIBADI WICAKSONO
Berita Terpopuler:
Pemimpin KPK Tahu Disadap Polisi
PKS Tak Konsisten? Ini Tanggapan Anis Matta
Berita Ular Piton Metro TV Diprotes
Kapolri Sebut KPK Seperti Garong
MiG-23 yang Ditembak Jatuh Beredar di Youtube
Batu Apung Seluas Israel Mengambang di Pasifik
Ini Aliran Dana Mencurigakan Djoko Susilo
Ini Alasan Polisi Tak Serahkan Kasus Simulator SIM
Tak Kapok Soal SARA, Rhoma Serukan Dukung Foke
Lima Kubu Berdiri di Belakang Kapolri