TEMPO.CO, Jakarta - Pelayanan satuan manunggal administrasi satu atap (Samsat) DKI Jakarta tidak beroperasi selama enam hari, yakni sejak 17-22 Agustus 2012. Pekan ini, pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) terakhir pada Kamis, 16 Agustus 2012, pukul 09.00-14.30. "Kami telah berkoordinasi dengan Dispenda," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa, 14 Agustus 2012.
Rikwanto menambahkan, kegiatan pelayanan kembali normal mulai 23 Agustus nanti. Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat segera mengurus perpanjangan SIM dan STNK sebelum masa pelayanan Samsat diliburkan. "Jangan sampai menunggu waktu berlakunya habis," kata Rikwanto.
Di lain pihak, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Dwi Sigit Nurmantyas, mengatakan bila ada masyarakat yang masa berlaku SIM dan STNK habis pada masa libur, petugas akan memberikan keringanan. "Tidak akan ada denda," ujarnya.
Sigit menambahkan, untuk pelayanan perpanjangan SIM keliling petugas tetap akan beroperasi, kecuali pada Hari Raya Idul Fitri, yaitu tanggal 19 dan 20 Agustus.
ADITYA BUDIMAN
Berita Terpopuler
Seks di Kampung Atlet Olimpiade
Rhoma Bebas, Ini Komentar Artis Dangdut Jatim
Pemimpin KPK Tahu Disadap Polisi
PKS Tak Konsisten? Ini Tanggapan Anis Matta
Berita Ular Piton Metro TV Diprotes
MiG-23 yang Ditembak Jatuh Beredar di Youtube
Batu Apung Seluas Israel Mengambang di Pasifik
Kenapa Miranda Tebar Senyum di Pengadilan?
KPK Enggan Tanggapi Penyadapan Petingginya
Berobat di Klinik Alternatif Cina Mahal?