Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembangunan Waduk Jati Gede Selesai Tahun Depan  

image-gnews
Pengunjung melihat dasar bendungan Waduk Ir. H Djuanda, Jatiluhur, Jawa Barat, Jumat (29/6). Hingga saat ini 62 persen air baku yang diolah oleh PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dari Waduk Jatiluhur mencapai 5.600 hingga 5.800 liter per detik. Suplai air yang diterima dari waduk Jatilihur tersebut masih belum dapat memenuhi kebutuhan dan permintaan pelanggan di sebagian wilayah Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengunjung melihat dasar bendungan Waduk Ir. H Djuanda, Jatiluhur, Jawa Barat, Jumat (29/6). Hingga saat ini 62 persen air baku yang diolah oleh PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dari Waduk Jatiluhur mencapai 5.600 hingga 5.800 liter per detik. Suplai air yang diterima dari waduk Jatilihur tersebut masih belum dapat memenuhi kebutuhan dan permintaan pelanggan di sebagian wilayah Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan pemerintah optimistis pembangunan Waduk Jati Gede, Jawa Barat, akan rampung pada 2013. Menurut dia, saat ini pemerintah tengah melakukan upaya menyelesaikan sisa masalah sosial yang masih menjadi kendala pembangunan.

"Pengerjaan harus selesai sesuai target (2013). Kami akan melakukan verifikasi dan evaluasi terkait dengan pembangunan," kata Hatta, seusai rapat koordinasi pembangunan Waduk Jati Gede di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa, 14 Agustus 2012.

Menurut Hatta, target penyelesaian waduk pada 2013 karena pembangunan tersebut terikat dengan pinjaman dari Cina dan sebagian dana rupiah. Untuk menyelesaikan masalah sosial seperti pembebasan lahan warga, Hatta menyatakan pemerintah pusat membentuk tim verifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

"Langkah selanjutnya, perlu diputuskan tim supervisi pusat yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat. Tim nantinya betul-betul jadi ujung tombak di lapangan," katanya.

Hatta menyatakan total dana yang dibutuhkan untuk pembangunan waduk sebesar US$ 400 juta atau sekitar Rp 4 triliun. Waduk tersebut, kata dia, nantinya akan mengairi 90 ribu hektare sawah dan akan menghasilkan listrik sebesar 110 Megawatt. "Waduk ini juga akan menahan banjir dan menjadi pusat pariwisata," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hendarman Supandji, menyatakan akan melakukan evaluasi dan verifikasi terkait lahan mana saja yang sudah dibebaskan pemerintah. "Kami belum tahu datanya. Verifikasi dan evaluasi selesai tahun ini," katanya.

Pembangunan Waduk Jati Gede saat ini masih terkendala oleh pembebasan lahan dan relokasi warga yang tinggal di area genangan waduk. Proyek pembangunan waduk yang mangkrak sejak 1960-an itu berada di daerah cekungan seluas 4.973 hektare. Genangan nantinya mencakup 12 desa di 4 kecamatan, paling banyak di Darmaraja. Selain itu, ada puluhan situs sejarah yang terancam tenggelam.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita Terpopuler:
Dinas Kesehatan ''Sentil'' Iklan Klinik Tong Fang

Seks di Kampung Atlet Olimpiade

Kasus Simulator SIM, Pemimpin KPK Disadap Polisi?

Rhoma Bebas, Ini Komentar Artis Dangdut Jatim

Van Persie Dicemooh Fans Arsenal

PKS Tak Konsisten? Ini Tanggapan Anis Matta

Wanita Ini Tikam Calon Suami di Hari Pernikahan

Detik.com Tak Bisa Diakses Karena Listrik Meledak

Pemimpin KPK Tahu Disadap Polisi

Soal Ceramah, Rhoma Irama Kutip Ucapan Jimly

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

9 Februari 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.