TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo memanggil Ikatan Advokat Indonesia dan Persatuan Advokat Indonesia, Selasa 14 Agustus 2012. Ketua Umum Ikatan dan Persatuan Advokat, Otto Hasibuan, mengatakan pertemuan ini berkaitan dengan polemik perebutan mengusut kasus simulator pembuatan surat izin mengemudi antara Markas Besar Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kami ketemu Kapolri untuk mengambil surat kuasa,” kata Otto, Selasa, 14 Agustus 2012.
Surat kuasa itu, kata Otto, bukan untuk memberi bantuan hukum bagi tersangka korupsi kasus simulator. Ada empat perwira polisi yang menjadi tersangka, yaitu bekas Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, bekas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Poernomo, serta dua perwira menengah lain, Ajun Komisaris Besar Teddy Rustaman dan Komisaris Legimo. Menurut Otto, pertemuan itu untuk mencari jalan keluar polemik perseteruan KPK-polisi.
Perseteruan KPK dengan polisi timbul karena polisi ngotot ikut menyelidiki kasus korupsi simulator di mana penyelidikan dan penyidikannya dimulai lebih dulu oleh KPK. Polisi merasa berhak ikut mengusut kasus proyek senilai Rp 196 miliar itu. Padahal, dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa penegak hukum lain harus mundur jika KPK sudah mulai menyelidiki atau menyidik perkara.
Jenderal Timur Pradopo membantah kabar telah mengumpulkan organisasi pengacara terkait dengan kasus simulator. Ia menyangkal pertemuan itu membahas strategi melawan KPK. “Tidak ada, tidak ada itu,” kata Timur.
Tapi kuasa hukum tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Hotma Sitompul, justru membenarkan bahwa dirinya menjadi pengacara polisi. “Iya, kami pengacara Polri,” kata Hotma. Pengacara Fredrich Yunandi juga mengaku menjadi pengacara polisi. Menurut dia, para pengacara sedang mengumpulkan bukti kesalahan KPK dalam mengambil kasus simulator. “Maaf, bukti-buktinya bukan untuk konsumsi publik,” ujar Fredrich.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, menyayangkan sikap polisi yang menyewa pengacara untuk menghadapi KPK, termasuk mereka yang menjadi pengacara para tersangka. Hifdzil menilai sikap polisi itu membahayakan penanganan kasus oleh KPK. “Bisa jadi akan dibuat skenario melawan hukum untuk meringankan vonis tersangka,” katanya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, juga mengkritik langkah polisi. Ia menilai sikap polisi ini menunjukkan penerapan standar ganda. “Polisi tak bisa memberi bantuan hukum kepada Djoko Susilo, yang menjadi tersangka di KPK, tapi juga berkeras menangani kasus ini,” katanya.
Pengacara polisi, Tommy Sihotang, menilai status sebagai pengacara polisi sekaligus kuasa hukum Djoko Susilo tak berkaitan. Tommy menilai sikapnya adalah membela Djoko sebagai tersangka, dan mewakili polisi untuk meminta barang yang sudah disita KPK dari Markas Korps Lalu Lintas.
FRANSISCO ROSARIANS | SUNDARI | ARYANI KRISTANTI | PRAM
Berita terkait:
Kasus Simulator SIM, Ada Upaya Selamatkan Djoko?
Pengacara Djoko Susilo Juga Kuasa Hukum Mabes Polri
Berpengacara Sama, Polri Dicurigai Mau Main Mata
Kapolri Bantah Kumpulkan Pengacara untuk Lawan KPK
KPK Usut Rekening Janggal Rp 10 M Simulator SIM
KPK Mulai Verifikasi Berkas Simulator SIM
Lima Kubu Berdiri di Belakang Kapolri
Kapolri Sebut KPK Seperti Garong
Ini Solusi Simulator SIM Versi KPK