TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka korupsi Quran, Dendy Prasetya, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa alasan. KPK pun berencana memanggil paksa Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara tersebut. "Kemungkinan (pemanggilan paksa) itu ada. Tetapi kami masih akan panggil lagi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P, Rabu, 15 Agustus 2012.
KPK menetapkan Dendy sebagai tersangka penerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Quran pada anggaran 2011-2012, dan proyek pengadaan alat laboratorium komputer madrasah tsanawiyah 2010-2011 di Kementerian Agama. Ayah Dendy, Zulkarnaen Djabbar yang juga anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Golkar ikut menjadi tersangka. Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar terkait kedua proyek tersebut.
KPK menyebut Zulkarnaen berperan mengarahkan oknum di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama agar PT Adhi Abdi Aksara Indonesia menjadi rekanan proyek pengadaan Quran 2011. Zulkarnaen juga mengarahkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang 2012.
Sekretaris MKGR ini juga diduga menyetir oknum di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama agar perusahaan PT Batu Karya Mas menjadi rekanan proyek pengadaan alat lab komputer madrasah tsanawiyah.
Pada 2011, dialokasikan anggaran proyek pengadaan Quran sebesar 22,8 miliar. Kemudian pada 2012 sebesar Rp 110 miliar. Setiap tahunnya, alokasi dana pengadaan Quran tersebut terealisasi dalam dua tahap. Misalnya, anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pokok 2011 sebesar Rp 4,5 miliar untuk 225.045 buah Quran. Lalu, tahap kedua dalam APBN Perubahan membengkak menjadi Rp 20,5 miliar untuk 653 ribu buah Quran. Ada juga alokasi dana Rp 2 miliar untuk pengadaan jus amma.
Pada APBN pokok 2012, anggaran pengadaan Quran sebesar Rp 55 miliar. Kemudian, pada APBN Perubahan anggaran naik dua kali lipat menjadi Rp 110 miliar untuk 2 juta Quran. Adapun anggaran pengadaan alat laboratorium komputer pada APBN 2010-2011 sebesar Rp 31 miliar.
Seusai lebaran, KPK juga berencana memeriksa Zulkarnen sebagai tersangka. Namun Johan belum memastikan jadwal pemeriksaan Zulkarnaen. Ketika ditanya mengapa pemeriksaan Dendy lebih dulu daripada pemeriksaan Zulkarnaen, Johan berkilah karena pertimbangan penyidikan. "Seperti apa pertimbangan penyidikan itu, tidak disampaikan kepada Humas," kata Johan.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terpopuler:
Berpengacara Sama, Polri Dicurigai Mau Main Mata
Korban Kebakaran Adukan Foke
Ular Piton dengan 87 Butir Telur Ditemukan
Pengacara Djoko Susilo Juga Kuasa Hukum Mabes Polri
Kasus Simulator SIM, Ada Upaya Selamatkan Djoko?
Polemik Simulator SIM, Kapolri Kumpulkan Pengacara
Ditemukan Hiu Purba Berusia 270 Tahun
Arkeolog Ini Temukan Piramida via Google Earth
Nasib Penggalian Bunker di Bawah Kantor Jokowi
Sepupu Kate Middleton Tampil Telanjang di Playboy