TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kehutanan menggagalkan rencana perdagangan kulit harimau utuh (offset) yang siap dijual. Hari ini Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan menangkap pelaku perdagangan ilegal offset berinisial RS.
Direktur Jenderal PHKA, Darori, mengatakan pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual beli satu kulit harimau Sumatera dan satu kulit macan tutul di Jalan Gaharu II Nomor 6 Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Di rumah itu juga ditangkap empat orang pemilik yang memperdagangkan bagian satwa liar dilindungi tersebut. Saat ini penyidik kehutanan sedang melakukan pengembangan penyidikan," kata Darori saat konferensi pers di Kementerian Kehutanan, Jakarta, Rabu, 15 Agustus 2012.
Darori belum bisa memastikan apakah pelaku yang ditangkap tadi malam merupakan bagian dari jaringan mafia perdagangan ilegal satwa liar dilindungi. Soal nilai kerugian yang diderita pemerintah karena perdagangan ilegal harimau, dia menyebut nilai transaksi tak sebanding dengan nilai kerugian ekologis musnahnya harimau Sumatera.
"Satu offset seperti yang baru digagalkan ini memang dihargai Rp 26 sampai 28 juta, tapi itu jauh lebih rendah dari nilai ekologisnya. Di Internet jual beli offset bisa sampai Rp 76 jutaan," katanya.
Dia lalu mengungkap modus operandi perdagangan ilegal satwa liar dilindungi ini melalui jaringan Internet. Transaksi biasanya dimulai dengan penjual memajang foto barang dan memuat nomor seluler penjual serta harganya di sebuah situs. Calon pembeli yang menghubungi pelaku dan menyepakati harga harga diharuskan mentransfer dahulu uangnya sebelum barang dikirim melalui jasa pengiriman. Barang juga bisa diambil langsung di tempat yang telah ditentukan.
Darori mengungkapkan, selama tiga tahun terakhir direktorat yang dipimpinnya telah menggagalkan perdagangan 40 kulit harimau (offset) yang siap dijual. Upaya Kementerian Kehutanan dalam menggagalkan transaksi perdagangan kulit harimau ini makin intensif dilakukan sejalan dengan informasi dari masyarakat, LSM, dan media massa yang makin peduli dengan keberadaan satwa langka itu.
Lembaga konservasi internasional, seperti IUCN (International Union for Conservation of Nature) mengkategorikan Harimau Sumatera sebagai subspesies yang terancam punah serta termasuk dalam Appendix I CITES. Artinya, segala bentuk perdagangan hidup dan atau mati termasuk produk turunannya dilarang oleh peraturan internasional, kecuali untuk keperluan nonkomersial tertentu dengan izin khusus.
Saat ini jumlah populasi Harimau Sumatera di lembaga konservasi di Indonesia hanya sebanyak 129 ekor ditambah tiga anakan yang lahir di kebun binatang Medan. Sedangkan jumlah populasi Harimau Sumatera di lembaga konservasi luar negeri sejumlah 244 ekor.
ROSALINA
Berita Terpopuler:
Berpengacara Sama, Polri Dicurigai Mau Main Mata
Korban Kebakaran Adukan Foke
Ular Piton dengan 87 Butir Telur Ditemukan
Pengacara Djoko Susilo Juga Kuasa Hukum Mabes Polri
Kasus Simulator SIM, Ada Upaya Selamatkan Djoko?
Polemik Simulator SIM, Kapolri Kumpulkan Pengacara
Ditemukan Hiu Purba Berusia 270 Tahun
Arkeolog Ini Temukan Piramida via Google Earth
Nasib Penggalian Bunker di Bawah Kantor Jokowi
Sepupu Kate Middleton Tampil Telanjang di Playboy