Lebaran, Hukuman Gayus Dikurangi

Gayus Halomoan Tambunan. TEMPO/Seto Wardhana
Gayus Halomoan Tambunan. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Bandung -Terpidana kasus korupsi pajak, Gayus Tambunan, mendapat remisi alias potongan hukuman, menjelang Lebaran dan Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2012.

Penghuni sel di penjara Sukamiskin Bandung ini, dinilai berkelakuan baik.  Selain Gayus, koruptor lain yang juga masa hukumannya dikorting adalah terpidana kasus suap hakim, Puguh Wirawan. Juga koruptor eks Bupati Garut Agus Supriadi dan eks Wakil Bupati Subang, Maman Yudia.

"Khusus untuk terpidana kasus korupsi, narkoba atau kategori seperti diatur PP 28/2006, mereka harus sudah menjalani minimal 1/3 masa pidana. Masa pidana ini memang dihitung sejak masa penahanan tahap penyidikan namun remisinya sendiri baru diberikan setelah vonis yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap (inkrah),"kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Dedi Sutardi, di kantornya, Rabu 15 Agustus 2012.

Bersama remisi Gayus, ada 620 narapidana di Jawa Barat yang langsung menghirup udara bebas setelah dapat remisi.  "Ada 460 orang yang dibebaskan karena mendapat remisi umum pada 17 Agustus dan 160 orang yang bebas pada Hari Lebaran karena mendapat remisi khusus," ujar Dedi.

Dari ratusan narapidana tersebut, sebanyak 115 orang akan dibebaskan dari 5 penjara di Bandung yakni dari penjara Sukamiskin, Kebonwaru, Banceuy, Jelekong, dan penjara wanita Sukamiskin. "Ada 84 orang yang bebas di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan dan 31 orang bebas pada Hari Lebaran,"kata Dedi.

Sedangkan 19.312 narapidana di 24 penjara di Jawa Barat bakal mendapatkan korting hukuman 15 hari hingga 6 bulan karena mendapat remisi umum 17 Agustus dan remisi khusus Hari Raya Lebaran. "Sebagian lainnya, 6.793 orang, mendapat remisi sesuai PP 28 Tahun 2006, karena mereka terpidana kasus korupsi, narkoba, terorisme, traficking,"katanya.

ERICK P. HARDI

Berita Lain:
Pengacara Raafi Minta Pelaku Utama Tetap Dikejar
Pelaku Perusakan Halte Transjakarta Saling Tuding
Tiga Pengeroyok Raafi Aga, Divonis Bersalah
Perusak Halte Transjakarta Ditangkap