TEMPO.CO, Jakarta - Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi memberi hadiah satu kontainer kurma kepada Kementerian Agama. Kurma dengan berat berton ini pun dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk pelaporan penerimaan gratifikasi.
Hadiah kurma tersebut tersimpan dalam satu kontainer berukuran 40 feet, berisi 1.240 dus kurma. Setiap dus berisi sepuluh kantong kurma. Kedutaan Arab Saudi mengirim kurma tersebut ke rumah dinas Menteri Agama Suryadarma Ali pada 29 Juni 2012. Kemudian penerimaan kurma itu dilaporkan kepada KPK pada 10 Juli.
"Pemberian kurma itu sudah dilaporkan Kementerian Agama kepada KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Rabu, 15 Agustus 2012.
Johan berujar, Direktorat Jenderal Gratifikasi KPK yang menerima laporan dari Kementerian Agama ihwal pemberian kurma dari Kedutaan Arab Saudi tersebut. KPK kemudian memverifikasi pemberian itu. "Hasilnya, pemberian itu tidak masuk kategori gratifikasi," kata Johan.
KPK beralasan, pemberian kurma itu tidak memenuhi seluruh unsur penerimaan gratifikasi pada Pasal 12 huruf b Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Pasal ini berbunyi, setiap penyelenggara negara yang menerima hadiah, patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Bagi pelanggar pasal ini dikenakan pidana penjara maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Akhirnya diputuskan kurma itu dikembalikan kepada Kementerian Agama," kata Johan. Deputi Pencegahan KPK menetapkan keputusan tersebut pada 9 Agustus lalu.
Johan mengatakan Komisi antikorupsi juga mengimbau Kementerian Agama agar menyalurkan kurma tersebut kepada masyarakat yang lebih membutuhkan. "Sekarang kurma itu dikemanakan, terserah kepada Kementerian Agama," katanya.
RUSMAN PARAQBUEQ