TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) keliling hari ini, Rabu, 15 Agustus 2012. Pelayanan SIM dan STNK dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 melalui bus keliling yang berada di lima lokasi di Jakarta.
1. Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City
STNK: Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : Stasiun Tj Barat
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK : Graha Gapembri Klp Gading
Baca Juga:
5. Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda Dewi sartika cawang
STNK: At-tin TMIIi
Sebagai syarat perpanjangan SIM, masyarakat diminta membawa SIM dan kartu tanda penduduk (KTP). Sedangkan syarat perpanjangan STNK adalah membawa KTP atau SIM, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan STNK. Surat izin mengemudi yang masa berlakunya habis kurang dari setahun masih bisa diperpanjang masa berlakunya melalui pelayanan SIM Keliling.
Layanan SIM keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika ingin membuat SIM baru atau jika masa berlakunya habis lebih dari setahun, Anda tetap harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pelayanan STNK keliling juga hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahun. Pengesahan atau habis masa pengesahan STNK lima tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya tidak akan dilayani di layanan STNK keliling.
PUSKOMINFO POLDA METRO JAYA | ANANDA PUTRI
Terpopuler:
Pengacara Raafi Minta Pelaku Utama Tetap Dikejar
Pelaku Perusakan Halte Transjakarta Saling Tuding
Perusak Halte Transjakarta Ditangkap
Tiga Pengeroyok Raafi Aga, Divonis Bersalah
Untuk Mudik, PRT Curi Emas Majikan 200 Gram
Sepekan Jelang Lebaran, Kamaludin Dipenjara
Hindari Kecurangan, Loket Bus Pasang Stiker Harga
Supir Transjakarta Koridor I Masih Belum Dapat THR
Berkas John Kei Telah Dilimpahkan ke Pengadilan
Upacara 17 Agustus, Hindari Istana Negara